Baleg DPR RI Usulkan RUU Perampasan Aset Masuk Dalam Prolegnas Prioritas 2025

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 9 September 2025 17:02 WIB
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI (Foto: Istimewa)
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Hal ini disampaikan Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan dalam rapat evaluasi Prolegnas 2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025). 

Selain RUU Perampasan Aset, ada dua RUU lainnya yang diusulkan untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025, yakni RUU Kamar Dagang Industri dan RUU Kawasan Industri. 

"Terhadap usulan tersebut terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU prioritas 2025, yaitu RUU tentang perampasan aset, RUU tentang kamar dagang industri, dan RUU tentang kawasan industri," kata Bob Hasan. 

Menurut Bob Hasan, jika RUU Perampasan Aset masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 maka tidak ada lagi perdebatan terkait dengan pembahasan RUU tersebut. 

"Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk ke 2025," ujarnya.

Menanggapi usulan tersebut, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengaku setuju dengan usulan memasukan RUU Peramapasan Aset ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Supratman juga memberikan apresiasi kepada DPR RI yang telah memenuhi janji untuk mengambil alih penyusunan draf RUU Perampasan Aset. Ia mengatakan bahwa pemerintah siap untuk melakukan peralihan naskah akademik dan materi RUU tersebut ke DPR RI. 

"Pemerintah sebenarnya sudah siap dan hari ini kita harus memberi apresiasi yang luar biasa kepada DPR. Karena memenuhi janji mengambil alih draf penyusunan draf RUU tentang Perampasan Aset. Nanti naskah akademik maupun materi RUU-nya boleh kita sharing nanti," ujarnya.

Topik:

Baleg DPR RI DPR RI RUU Perampasan Aset Prolegnas Prioritas 2025