DPR RI Berkomitmen Rumuskan Regulasi Terkait Perlindungan Pekerja Transportasi Online

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 9 September 2025 16:37 WIB
Gedung DPR RI (Foto: Dok/MI)
Gedung DPR RI (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI- DPR RI berkomitmen untuk segera merumuskan undang-undang yang menjadi payung hukum bagi pengemudi ojek online (ojol). 

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustofa saat menerima audiensi dari serikat pekerja ojek online di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Saan mengatakan bahwa produk hukum tersebut nantinya akan serupa dengan undang-undang pekerja lepas yang diterapkan di Malaysia dan Singapura. 

"DPR sekali lagi berkomitmen terkait dengan kekosongan, Perpres ataupun nanti undang-undang. Karena undang-undang kan, kalau tadi saya baca juga memang Malaysia ada undang-undang pekerja lepas kan, di Singapura," kata Saan.

Saan menjelaskan bahwa pada saat ini pihaknya di DPR RI tengah merumuskan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Namun, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan merumuskan payung hukum tersendiri atau khusus bagi para pengemudi ojol. 

"Nah di kita kan sekarang di Komisi V kan sudah juga dibahas undang-undang soal lalu lintas dan apa, jalan ya bisa jadi di situ atau undang-undang tersendiri," ujarnya.

Topik:

DPR RI Pengemudi Ojek Online Ojek Online Ojol