Presiden dan/atau Wakil Presiden Dapat Dimakzulkan Secara Bersama-sama Atau Sendiri, Tapi.....


Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menyatakan, Presiden dan Wakil Presiden dapat dimakzulkan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri. Namun, untuk memakzulkan presiden dan/atau wakil presiden bila terjadi pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan dan tindak pidana berat lainnya atau melakukan perbuatan tercela atau tidak memenuhi syarat lagi menjadi presiden dan atau wakil presiden.
"Presiden dan/atau Wakil Presiden, kan sudah diatur dalam konstitusi kita, dalam UUD 45 pasal 7A, 7B, lengkap. Disitu dijelaskan bahwa seorang presiden dan atau wakil presiden, ada kata dan/atau, artinya bisa berdua, bisa sendiri-sendiri," kata Doli kepada monitorindonesia.com, Jakarta, Rabu (11/6).
Ia menyebutkan, sampai saat ini belum ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran. Sehingga DPR RI tidak menindaklanjuti usulan dari Forum Purnawirawan Prajurit (FPP) terkait dengan usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
"Sekarang bapak-bapak (purnawirawan) itu mengusulkan, sudah sampai DPR, kan sampai sekarang belum melakukan apa-apa, karena kita tidak melihat ada pelanggaran yang dilakukan Gibran," kata Doli menambahkan.
Bahkan, kata politisi Golkar itu, fraksinya juga tidak melihat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran. "Kami dari Fraksi Golkarpun, sampai sejauh ini, berdasarkan pemahaman tentang aturan dan konstitusi, tidak ada yang dilanggar oleh presiden dan/atau wakil presiden," Doli menambahkan.
Ia menjelaskan,tata cara pemakzulan, hanya bisa dilakukan oleh MPR atas usul DPR. Sebelu DPR RI mengajukan usulan, terlebih menggelar harus rapat atau harus ada forumnya. Setelah itu, usulan dari DPR RI ke MPR RI diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji oleh MK.
"Pertanyaannya adalah, kalau ada orang yang mau mengusulkan, siapapunlah itu yang mengusulkan pemakzulan Pak Prabowo dan/atau Pak Gibran, apakah yang bersangkutan itu sudah melakukan pelanggaran atau tidak, apa yang dilanggar. Sekarang orang mau memakzulkan Gibran, apakah Gibran melakukan pelanggaran hukum sebagaimana yang saya sebutkan, Apakah Gibran sudah melakukan pengkhianatan terhadap negara?, melakukan korupsi atau tidak?, Gibran melakukan penyuapan atau tidak?, apakah melakukan tindakan tercela. Dan apa bukti pelanggaran yang telah dilakukan?" tanya Doli.
Ia juga menyayangkan usulan pemakzulan Gibran dilakukan oleh orang-orang yang paham dengan konstitusi, terutama yang berkaitan dengan pemakzulan.
"kita menghormati dan menghargai setiap warga negara, apalagi orang tua kita itu punya pandangan, ada masukan. Tapi untuk menindaklanjutinya, harus patuh dan taat pada aturan hukum, kita berpegang teguh pada aturan. Jadi kita menghargai bapak-bapak, orang tua kita itu menyampaikan pandangannya tapi untuk menindaklanjutinya, kita harus ada dasarnya, yakni hukum, konstitusi dan perundang-undangan," kata Doli.
Topik:
ahmad Doli Kurnia pemakzulan gibran Komisi II DPRBerita Selanjutnya
Purnawirawan TNI Usulkan Pemakzulan Gibran, Mahfud: Sah dan Elegan
Berita Terkait

Legislator Soroti Keputusan KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres: Bukan Sesuatu yang Harus Disembunyikan
16 September 2025 12:03 WIB

Komisi II DPR Batalkan Seluruh Perjalanan ke LN, Dana Dikembalikan ke Negara
3 September 2025 17:58 WIB

Komisi II: Negara Tak Boleh Serahkan Data Pribadi Ke Negara Lain Dengan Alasan Apapun
27 Juli 2025 13:48 WIB