Zulfikar Arse: Hak Atas Rumah Layak Adalah Amanat Konstitusi, Bukan Sekadar Proyek

Rizal Siregar
Rizal Siregar
Diperbarui 9 Oktober 2025 4 jam yang lalu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin. (Foto. Rizal Siregar)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin. (Foto. Rizal Siregar)

Jakarta, MI -   Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa hak atas tempat tinggal dan lingkungan yang layak bukan sekadar kebutuhan dasar, melainkan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Ia mengingatkan pemerintah agar kebijakan perumahan rakyat dijalankan dengan motif dan cara yang benar, bukan sekadar proyek semata.

“Rumah ini kalau kita baca sudah menjadi hak asasi,” ujar Zulfikar dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema "Program 3 Juta Rumah Eujud Nyata Pemerintah Dalam Menjawab Kebutuhan Dasar Rakyat” di  Ruang PPID Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/10/2025)

“Nah ini hebat, rumah dalam hal ini tempat tinggal dan lingkungan yang layak itu sudah menjadi hak asasi yang ditegaskan di Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen. Dulu orang Jawa bilang sandang, pangan, papan — dan ternyata benar, sekarang sudah masuk ke konstitusi,” lanjutnya.

Politikus Partai Golkar itu menilai, pemerintah saat ini memiliki niat baik untuk mewujudkan amanat konstitusi tersebut. Namun, ia mengingatkan agar seluruh pemangku kebijakan berhati-hati dalam motif dan cara pelaksanaan program perumahan rakyat.

“Kalau tujuannya baik, tinggal motifnya apa dan caranya bagaimana. Karena pengalaman mengajarkan, tujuannya baik tapi kalau motif dan caranya tidak benar, hasilnya juga tidak baik,” tegasnya.

“Motifnya harus lurus, benar-benar untuk menyediakan tempat tinggal dan lingkungan yang layak. Jangan sampai motifnya proyek, kalau begitu ya hancurlah kebijakan itu,” tambahnya.

Zulfikar juga menyoroti soal ketersediaan lahan untuk program pembangunan perumahan. Menurutnya, Indonesia memiliki cukup banyak lahan yang dapat dimanfaatkan asal dikelola dengan benar dan sesuai peraturan.

“Lahan itu ada, tinggal dicari dan dimanfaatkan. Dari yang dikuasai negara, dari korporasi,  baik BUMN maupun swasta  bahkan bisa juga dari masyarakat yang mau mewakafkan tanahnya untuk program pemerintah,” jelasnya.

Ia menambahkan, Kementerian terkait telah melakukan inventarisasi lahan dan sebagian sudah siap untuk digunakan sebagai aset program perumahan rakyat.

Selain itu, Zulfikar meminta agar pengelolaan aset negara maupun daerah dilakukan secara transparan dan legal.

“Yang penting cara mendapatkan aset itu sah, ada alas haknya, dan tercatat atas nama pemerintah Republik Indonesia atau pemerintah daerah. Jangan ada aset yang diklaim tapi tidak jelas status hukumnya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya sinkronisasi antara rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana pembangunan perumahan, agar tidak mengorbankan lahan pertanian produktif.

“RTRW-nya harus jelas dan terus di-update supaya jangan sampai lahan pertanian berkelanjutan dialihfungsikan sembarangan,” kata Zulfikar.

Topik:

Zulfikar Arse Sadikin Komisi II DPR rumah layak huni hak asasi manusia kebijakan perumahan rakyat lahan perumahan