Purnawirawan TNI Usulkan Pemakzulan Gibran, Mahfud: Sah dan Elegan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 12 Juni 2025 16:46 WIB
Mahfud Md (Foto: Dok MI)
Mahfud Md (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Forum Purnawirawan Prajurit TNI beberapa Waktu lalu mengirimkan surat resmi ke DPR dan MPR RI, untuk mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menilai langkah tersebut merupakan tindakan yang sah secara konstitusional, dan mencerminkan etika berdemokrasi yang elegan.  

“Menurut saya benar, dan itu lebih elegan ya karena dilakukan tidak secara sembunyi-sembunyi dengan kasak-kusuk yang tidak sehat, tapi dinyatakan secara resmi,” kata Mahfud dalam podcast di kanal YouTube @Mahfud MD Official, Kamis (12/6/2025).

Menurut Mahfud, sikap Forum Purnawirawan tersebut mencerminkan prinsip negara demokrasi, yang memberikan ruang kebebasan kepada rakyat untuk mengajukan kritik, aspirasi, bahkan usulan terhadap perubahan jabatan publik. 

“Justru kita menegaskan bahwa negara kita negara demokrasi, artinya memberi kesempatan kepada siapapun untuk mengajukan aspirasinya, untuk merebut jabatan-jabatan publik, untuk mengkritik dan memberi arah terhadap jalannya pemerintahan, itu dibuka di dalam demokrasi,” ungkapnya.

Ia mengingatkan, para purnawirawan TNI yang tergabung dalam forum tersebut tetap memiliki hak politik sebagai warga negara, termasuk menyampaikan aspirasi terkait jalannya pemerintahan. 

Para pensiunan TNI, kata dia, tidak harus selalu sejalan dengan institusi militer, tempat mereka pernah bertugas.

"Mereka memang purnawirawan TNI, mereka memang anggota forum angkatan atau mantra di TNI, tetapi mereka tidak harus sama dengan induknya dalam menggunakan hak politik ini,” jelasnya.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini menambahkan, dalam urusan politik, purnawirawan bisa bersikap mandiri dan bertindak berdasarkan penilaian mereka sendiri terhadap kondisi negara. 

“Mungkin dalam hal-hal yang sifatnya umum atau dalam hal-hal tertentu mereka bisa sama, tetapi kalau menyangkut hal politik, mereka bisa berbuat sendiri. Dan itu sah,” ungkapnya.

Ia juga mengapresiasi, cara penyampaian aspirasi tersebut yang dianggap lebih sehat dan terbuka, ketimbang lewat cara-cara provokatif di media sosial. 

“Daripada bikin semacam video atau TikTok atau apapun yang tidak jelas sumbernya, provokatif, lebih baik begini, masuk dan itu harus direspons secara positif,” tandasnya.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI mengirimkan surat resmi kepada DPR dan MPR untuk memulai proses pemakzulan Gibran. Mereka menilai terdapat pelanggaran etika dan prinsip demokrasi, dalam pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.

"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi surat tersebut.

Topik:

Purnawirawan TNI Pemakzulan Gibran Mahfud