Revisi 8 Paket UU Politik Pakai Metode Omnibus Law akan Diketok Era Prabowo?


Jakarta, MI - Badan Legislasi (Baleg) DPR mewacanakan merevisi delapan paket undang-undang politik menggunakan metode omnibus law. Alasannya untuk mempermudah pelaksanaan pemilihan umum (pemilu), dengan berkaca dari Pemilu 2024. Usulan itu sebetulnya sudah pernah muncul pada tahun 2019 atau era Jokowi, melalui Komisi II DPR.
Kemudian kembali muncul dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah kelompok masyarakat pada Rabu (30/10/2024).
"Sebetulnya kami sudah mengusulkan waktu itu, bahwa kita harus mulai merevisi undang-undang, ada delapan paket undang-undang politik. Saya tadi mengusulkan, kita harus mulai berpikir tentang membentuk undang-undang politik dengan metodologi omnibus law," kata Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia di Jakarta, dikutip pada Kamis (31/10/2024)..
Delapan paket UU politik yang diwacanakan direvisi menggunakan metode omnibus law antara lain UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Politisi Partai Golkar itu menilai, sistem politik dan pemilu di Indonesia perlu disempurnakan, untuk menyelesaikan sejumlah persoalan. Termasuk soal fenomena tingginya ongkos politik saat pemilu. "Karena hulunya semua ini kan adalah pemilu. Maka harus mulai dari revisi Undang-Undang Pemilu," kata Doli.
Meski begitu, hal tersebut perlu dibahas dan dikaji terlebih dahulu. Namun dia berharap pembahasan delapan paket UU politik dengan metode omnibus law dapat diselesaikan sebelum Pemilu 2029.
"Lebih baik jauh dari pemilu, sehingga kita satu terhindar dari vested interest. Kita punya cukup waktu nanti untuk uji publik, menyerap aspirasi, sehingga nanti 2026, 2027, 2028 itu sosialisasi sudah. Apalagi kalau kita mau berlakunya 2029, ya lebih cepat, lebih bagus," pungkasnya.
Topik:
DPR Omnibus Law Jokowi Prabowo Revisi UU PolitikBerita Terkait

Dasco soal Gugatan Penghapusan Uang Pensiun DPR ke MK: Apa Pun yang Diputuskan, Kita Akan Ikut
18 jam yang lalu

KPK akan Periksa Semua Anggota Komisi XI DPR (2019-2024) soal Korupsi CSR BI, Ini Daftarnya
1 Oktober 2025 09:54 WIB