Agar Tak Dianggap Balas Dendam, Legislator Fraksi Golkar Usul Panja Korupsi Gula Tom Lembong

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 November 2024 15:41 WIB
Tom Lembong mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok MI)
Tom Lembong mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Agar tak dianggap balas dendam, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra mengusulkan pembentukan panitia kerja (panja) kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. 

Menurutnya, pembentukan Panja diperlukan untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh. Hal itu disampaikan Tandra dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (13/11/2024) kemarin.

"Kami mengusulkan pembentukan panja ini juga untuk membantu pihak kejaksaan. Kami meminta agar panja dibentuk untuk mendalami kasus ini lebih jauh," kata Tandra dikutip pada Kamis (14/11/2024).

Sebab, rekannya dari PKB juga sudah menyampaikan bahwa masalah ini bukan hanya terkait impor gula, tetapi juga impor beras, daging, bawang putih, dan sebagainya.

Urgensi pembentukan panja terkait kasus Tom Lembong, yang pernah menjadi tim sukses Anies Baswedan dalam Pilpres 2024, adalah sebab masyarakat merasa penasaran dengan perkembangan kasus ini.

"Masyarakat bertanya-tanya tentang kasus Saudara Tom Lembong. Tadi sudah disinggung oleh rekan kami, jangan sampai ada anggapan bahwa rezim ini membalas dendam," tegasnya.

Tandra pun menekankan bahwa pihaknya tidak ada kaitan dengan Tom Lembong, tetapi pihaknya merasa memiliki kepentingan agar pemerintahan Prabowo-Gibran dapat berjalan dengan aman, tertib, dan stabil, serta mengutamakan penegakan hukum yang berkeadilan, modern, seperti yang sudah disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Kesimpulannya, dia meminta, jika memang bukti kasus ini tidak cukup kuat, sebaiknya diselesaikan dengan baik. 

"Kami tidak bermaksud mencampuri tugas dan kewenangan kejaksaan, namun kami ingin agar masyarakat memahami apa yang sebenarnya terjadi," pungkasnya.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan tidak ada maksud politik dalam penetapan mantan menteri perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka. 

Lembong diketahui terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi impor gula yang merugikan negara Rp 400 miliar.

Burhanuddin mengatakan, penindakan-penindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya memegang aspek yuridis. Menurut dia, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dilakukan secara hati-hati.

"Karena untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka itu tidak mudah," kata Burhanuddin saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Menurut dia, penetapan seseorang sebagai tersangka dilakukan melalui tahapan-tahapan yang sangat rigid. Tidak mungkin, kata dia, kejaksaan menentukan seseorang menjadi tersangka tanpa melalui proses karena akan melanggar Hak Asasi Manusia. "Kami pasti hati-hati. Nanti Jampidsus akan menyampaikan, apa dan mengapanya," kata dia.

 Adapun pada saat rapat dengan Komisi III DPR RI, sejumlah Anggota DPR RI mempertanyakan mengenai polemik penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Para legislator itu pun membandingkan dengan menteri perdagangan lainnya yang juga melakukan impor gula.

Sebelumnya pada Selasa (29/10/2024), Kejagung menetapkan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kemendag periode 2015--2016.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar menjelaskan, keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.

Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

Topik:

DPR Kejagung Tom Lembong Korupsi Impor Gula