Puadi Lakukan Pengawasan di TPS 28 SD Sukabumi Utara Kebon Jeruk

Akbar
Akbar
Diperbarui 27 November 2024 11:04 WIB
Anggota Bawaslu RI, Puadi saat melakukan pengawasan TPS 028 SD Sukabumi Utara, Kebon Jeruk.
Anggota Bawaslu RI, Puadi saat melakukan pengawasan TPS 028 SD Sukabumi Utara, Kebon Jeruk.

Jakarta, MI - Anggota Bawaslu RI, Puadi turun langsung melakukan pengawasan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 028 yang berlokasi di Sekolah Dasar (SD) Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dia menjelaskan, pengawasan ini dilakukan untuk memastikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bekerja sesuai sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang.

"Apakah sudah sesuai dengan prosedur atau belum," jelas Puadi kepada wartawan usai melakukan pengawasan, Rabu (27/11/2024).

Dia mengatakan bahwa dirinya juga ingin memastikan daftar pemilih tetap yang berstatus meninggal tetapi masuk ke dalam daftar pemilih.

"Karena paling tidak ita harus bisa memastikan, yang apakah di daftar pemilih tetap itu masih ada nggak yang sudah meninggal tapi terdaftar," kata Puadi.

Saat melakukan pengawasan, Puadi juga memastikan pemilih yang datang ke TPS membawa surat pemberitahuan. 

"Kita memastikan bahwa pemilih yang hadir ke TPS ini harus membawa surat pemberitahuan atau C6," ujar Puadi.

Dia menjelaskan, jika ada yang tidak membawa surat pemberitahuan, pemilih tetap diperbolehkan untuk memilih. Namun syaratnya harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
 
"Apakah kemudian dia boleh memilih? jawabannya tentunya bisa memilih sepanjang dia membawa kartu tanda penduduk, KTP. Nah, kita ingin memastikan," pungkas Puadi.

Topik:

Puadi Pemungutan Suara SD Sukabumi Utara TPS 028