Cara Kerja Bisnis Asuransi yang Sedang Trending di Medsos
Tim Redaksi
Diperbarui
14 Oktober 2022 18:22 WIB
Jakarta, MI - Bisnis asuransi merupakan praktik usaha yang mengambil alih risiko dari peserta ke perusahaan bisnis asuransi.
Cara menutup risiko tersebut yaitu dengan menggunakan akumulasi dana premi yang sudah dibayarkan nasabah untuk menutup klaim peserta bisnis asuransi yang sedang mengalami musibah.
Secara ringkas, cara kerja bisnis asuransi terangkai dalam rantai kerja perusahaan asuransi yang dimulai dari menciptakan produk asuransi. Umumnya, produk bisnis asuransi yang diciptakan bergantung pada kondisi terkini atau terdahulu.
Biasanya, untuk membaharui manfaat yang ditawarkan lewat produk baru, perusahaan asuransi melakukan sejumlah jajak pendapat dan mendengarkan kebutuhan para pelanggan.
Jajak pendapat dilakukan untuk mengetahui harapan dari produk asuransi yang diinginkan.
Berikut cara kerja bisnis asuransi secara umum:
Menawarkan jenis-jenis asuransi sesuai kebutuhan
Membuat perjanjian polis asuransi
Membayar premi asuransi
Menerima dan mencairkan klaim asuransi.
1. Menawarkan jenis-jenis asuransi sesuai kebutuhan
Perusahaan asuransi umumnya menawarkan jenis-jenis asuransi yang dimilikinya dengan mengandalkan agen asuransi, telemarketing, bancassurance, hingga online insurance broker seperti Lifepal.
Perusahaan asuransi akan menawarkan sekaligus mengenalkan jenis-jenis asuransi kepada nasabahnya sesuai dengan kebutuhan.
Informasi yang disampaikan kepada nasabah saat penawaran produk, yaitu:
Jenis asuransi (asuransi kesehatan, asuransi jiwa, atau asuransi kendaraan)
Manfaat asuransi yang diperoleh
Premi asuransi yang harus dibayar
Masa pertanggungan asuransi
Tata cara pencairan klaim
Nilai klaim yang akan didapat
Risiko yang ditanggung
Pengecualian klaim asuransi.
2. Membuat perjanjian polis asuransi
Apabila calon nasabah tertarik dan telah memahami jenis asuransi yang ditawarkan, perusahaan asuransi akan memberikan formulir pengajuan asuransi sebagai syarat pembuatan perjanjian polis dengan kondisi:
Nasabah asuransi sebagai pihak pemilik polis (sekaligus tertanggung atau penerima manfaat) dan
Perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung (pemberi manfaat asuransi).
Isi dari perjanjian polis asuransi adalah kewajiban penanggung membayar ganti rugi finansial atau manfaat asuransi dengan prasyarat tertanggung telah membayar premi.
3. Membayar premi asuransi
Nasabah asuransi sebagai pemilik polis wajib membayar premi agar dapat menerima manfaat asuransi.
Besaran premi ditetapkan perusahaan asuransi berdasarkan beberapa faktor, yaitu:
Usia
Manfaat asuransi yang diperoleh
Cakupan pertanggungan
Tambahan manfaat kalau diminta nasabah
Kondisi awal calon pemilik polis atau tertanggung (pre-existing condition)
Lingkungan kerja
Hobi
Gaya hidup.
4. Menerima dan mencairkan klaim asuransi
Menerima premi dari tertanggung berarti perusahaan asuransi wajib untuk memenuhi kewajibannya terkait klaim manfaat asuransi oleh nasabah.
Biasanya, dalam proses klaim asuransi dari nasabah, perusahaan asuransi akan melakukan pemeriksaan atas peristiwa yang terjadi.
Pemeriksaan atas peristiwa yang terjadi biasanya dilakukan dengan cara melakukan verifikasi ke pihak berwajib, instansi terkait semisal rumah sakit, keluarga, hingga kerabat sekitar.
Hal itu dilakukan demi memastikan manfaat yang diterima tepat sasaran. Tertanggung yang mengajukan klaim akan mendapatkan dua jawaban, yakni klaim disetujui atau ditolak.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait