BPK Bongkar Kemahalan Harga Pekerjaan Jalan di PTPN II

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 31 Oktober 2025 7 jam yang lalu
Ilustrasi - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II (Foto: Dok MI/Aswan)
Ilustrasi - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap pelaksanaan empat paket pekerjaan pengecoran dan pengaspalan jalan tidak sesuai kontrak di PT Perkubunan Nusantara (PTPN) II.

Temuan itu tertuang dalam Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023 pada PTPN II dan Instansi Terkait di Sumatra Utara dan DKI Jakarta dengan Nomor 26/LHP/XX/8/2024 tanggal 30 Agustus 2024.

Diketahui bahwa PTPN II pada tahun 2021, 2022, dan 2023 (Semester I) melakukan perjanjian kerja sama dengan Pihak Kedua tentang Pekerjaan Investasi bidang Sipil Infrastruktur dan Traksi di bawah Bagian Teknik dan Pengolahan (Tekpol) yang diantaranya adalah kerja sama pekerjaan pengecoran jalan di areal afdeling, Pengecoran lantai area Pabrik Pengolahan Sawit (PKS), dan pengaspalan jalan di lingkungan PKS dengan nilai realisasi senilai Rp17.567.188.387,36.

PTPN II 1

Lingkup pekerjaan pengecoran jalan afdeling adalah pekerjaan pengecoran dengan bahan campuran beton dengan tulangan dengan ukuran penampang tertentu yang diaplikasikan di titik-titik lokasi pada jalan dalam areal kebun. 

Lingkup pekerjaan pengaspalan jalan adalah melakukan pelapisan jalan dilingkungan PKS dengan bahan hotmix (material aspal yang tersusun dari campuran agregat kasar, agregat halus, dan bahan pengisi). Bahan campuran aspal memiliki jenis dan spesifikasi berdasarkan fungsi dan sifatnya. 

Adapun tahapan pelaksanaan pekerjaan adalah sebagai berikut: 

a. Unit PKS menentukan prakiraan kuantitaas kebutuhan bahan dan tenaga berdasarkan data-data yang ada di unit, kemudian diajukan melalui mekanisme Permintaan Pemakaian Anggaran Belanja (PPAB) untuk mendapatkan alokasi penganggaran pekerjaan. 

b. Bagian Tekpol melakukan perhitungan kebutuhan kuantitas bahan dan tenaga secara detail yang dituangkan dalam spesifikasi pekerjaan. 

c. Subbagian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Informasi Harga melakukan survei harga pasar dan melakukan perhitungan nilai HPS. 

d. Proses Pemilihan penyedia jasa/vendor dilakukan oleh Bagian Pengadaan dan Umum, selanjutnya proses penandatanganan kontrak pekerjaan antara Penyedia Jasa pemenang lelang dengan Kepala Bagian Teknik dan Pengolahan (Tekpol). 

e. Pelaksanaan kontrak pekerjaan oleh pihak kedua (penyedia jasa pemenang lelang). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak serta kelengkapannya, dokumen pembayaran, dokumentasi pelaksanaan, pemeriksaan fisik pekerjaan, serta perhitungan kuantitas, BPK menemukan masalah:

a. Kemahalan harga pekerjaan jalan senilai Rp833.815.246,10 

Berdasarkan pemeriksaan atas perhitungan komponen penyusun harga satuan dalam HPS diketahui bahwa perhitungan bahan besi tulangan lebih banyak dari kebutuhan riil lapangan/gambar rencana. 

Perhitungan dalam dokumen HPS menggunakan analisis kebutuhan besi untuk 1 m2 cor bertulang seberat 110 kg (besi diameter 8 mm, jarak 15 cm), namun berdasarkan dokumentasi pelaksanaan dan gambar rencana bahwa pemasangan besi untuk 1 m2 cor bertulang (sebagai contoh segmen cor terpasang dengan dimensi 3,5 m x 1,90 m x 0,15 m) memerlukan 45,94 kg (besi diameter 8 mm, jarak 15 cm). 

Sehingga terdapat kelebihan perhitungan jumlah bahan besi cor seberat 64,06 kg (110 kg 45,94 kg) relatif terhadap dimensi penampang jalan. 

PTPN II 2

Berdasarkan tabel tersebut, diketahui bahwa terdapat selisih harga material besi beton antara kontrak dengan laporan material terpasang. Material besi beton merupakan salah satu komponen membentuk harga satuan campuran beton bertulang secara keseluruhan.

b. Perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pekerjaan pengaspalan jalan dilingkungan/areal PKS tidak dilaksanakan secara memadai 

Pemeriksaan terhadap dokumen kelengkapan kontrak pada empat paket pekerjaan pengaspalan jalan di lingkungan PKS diketahui bahwa: 

1) Perencanaan pekerjaan pengaspalan jalan di lingkungan PKS tidak didukung dokumen spesifikasi hotmix. 

Usulan anggaran kegiatan pada dokumen PPAB dari unit disusun berdasarkan perkiraan kebutuhan bahan dan upah untuk panjang jalan yang akan di lakukan pengaspalan. 

Bidang Sipil Infrastruktur dan Traksi (dibawah bagian Tekpol) menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis (RKST) yang dilengkapi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta gambar rencana pengaspalan. 

Namun demikian dokumen RKST yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen kontrak tidak menjelaskan lingkup pekerjaan pengaspalan jalan secara detail, antara lain: 

a) Spesifikasi/jenis campuran aspal hotmix (campuran beraspal panas) yang akan digunakan tidak ditentukan secara spesifik. Penentuan spesifikasi jenis campuran aspal tidak ditentukan berdasarkan aspek lapisan struktural dan/atau non struktur antara lain untuk lapis atas (wearing), lapis antara (binder), atau lapis pondasi (base). 

b) Persyaratan kepada pihak penyadia jasa untuk melakukan rangkaian pengujian kuantitas dan kualitas pengaspalan antara lain terkait uji tebal lapisan, gradasi, dan kepadatan sesuai ketentuan berlaku untuk menjamin bahwa secara kuantitas dan kualitas pengaspalan dapat diterima. 

c) Persyaratan kepada pihak penyadia jasa tentang dokumen pelaporan pelaksanaan pekerjaan pengaspalan jalan antara lain terkait dokumen gambar kerja awal dan akhir, rekaman aspek teknis pekerjaan, serta rekaman aspek kuantitas (backup data kuantitas) dan kualitas pekerjaan (hasil uji material campuran). 

d) Pengukuran dan dasar pembayaran atas pekerjaan pengaspalan. 

2) Terdapat kelebihan bayar atas pelaksanaan pekerjaan Pengaspalan Jalan dan Pembuatan Pembatas Jalan di lingkungan PKS Pagar Merbau senilai Rp251.229.625,00. 

Pekerjaan Pengaspalan Jalan dan Pembuatan Pembatas Jalan di lingkungan PKS Pagar Merbau dilaksanakan oleh PT WAE sesuai_ kontrak nomor: 2.4/SPJ/925/XI11/2022 tanggal 13 Desember 2022 senilai Rp2.429.583.873,00 dengan jangka waktu kontrak tanggal 13 s.d. 31 Desember 2022.

Lingkup pekerjaan dalam kontrak ini adalah penghamparan campuran aspal hotmix dengan merincikan bahan-bahan campuran aspal antara lain bahan aspal curah, agregat kasar/halus, bahan pengisi, dan upah penghamparan campuran. Kontrak selesai tanggal 27 Desember 2022 sesuai dokumen BAST nomor: 2.PPM/BAST/134/XII/2022, dan telah dibayarkan 100% senilai Rp2.429.583.873,00 sesuai dokumen pembayaran terakhir nomor: 2.4/2.5/PP/144/V/2023 tanggal 11 Mei 2023. 

Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pengiriman bahan campuran aspal, gambar denah pengaspalan, RKST, komposisi bahan campuran aspal hotmix, dan pemeriksaan lapangan tanggal 22 Desember 2023 yang dihadiri oleh Pemeriksa, Bagian Tekpol, Asisten Maintenance PKS, dan Penyedia Jasa, diketahui bahwa realisasi kuantitas bahan campuran hotmix tidak sesuai dengan kontrak senilai Rp251.229.625,00, dengan rincian sebagai berikut: 

PTPN II 3

Realisasi pembayaran oleh bagian keuangan berdasarkan realisasi bahan/pekerjaan yang terpasang. Secara rinci perhitungan bahan campuran hotmix dapat dilihat dalam Lampiran 10. 

3) Kelengkapan dokumen pembayaran pekerjaan pengaspalan jalan tidak memadai. 

Kelengkapan dokumen pembayaran meliputi dokumen PPAB, dokumen kontrak, laporan progress pekerjaan, Surat Pengantar Barang untuk bahan baku, Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan 100%, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Kontrakor, dokumentasi pelaksanaan pekerjaan, dan PP. 

Namun demikian, BAST belum dilengkapi dengan dokumen laporan pelaksanaan pekerjaan pengaspalan antara lain gambar kerja akhir dan dokumen rekaman aspek kuantitas serta kualitas pengaspalan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa. 

Penjelasan dari bagian Tekpol terkait kondisi diatas bahwa terdapat hal yang dapat menjadi pertimbangan yaitu karena pada proses pekerjaan Lapis Pondasi Agregat (LPA) sebelum pengaspalan dikerjakan oleh kebun Tanjung Garbus dan proses pengerjaannya menggunakan alat berat milik Bengkel Pusat PTPN II yang belum terlalu pengalaman sehingga menyebabkan kondisi permukaan jalan bergelombang selanjutnya menyebabkan lapisan aspal Aotmix berdasarkan hasil sampel dibawah ketebalan spesifikasi. 

Dan untuk kedepan apabila dilakukan pekerjaan pengaspalan jalan di lingkungan Regional 1 PTPN | akan bekerja sama dengan konsultan perencana yang kompeten dibidang pengaspalan jalan dengan tujuan agar perencanaan lebih matang dan pelaksanaan dilapangan dapat sesuai dengan spesifikasi standar pengaspalan. 

Namun demikian perhitungan kuantitas pengaspalan adalah dari benda uji ketebalan menggunakan metode perhitungan ketabalan aktual rata-rata diterima dikalikan dengan luasan lokasi penghamparan diterima. 

Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan: 

a. Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN Pasal 4 Ayat (1) point a) “Pengadaan Barang dan Jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip efisien, berarti Pengadaan Barang dan Jasa harus diusahakan untuk mendapatkan hasil yang optimal dan terbaik dalam waktu yang cepat dengan menggunakan dana dan kemampuan seoptimal mungkin secara wajar dan bukan hanya didasarkan pada harga terendah; 

b. Surat Keputusan Direksi PT Perkebunan Nusantara II nomor: Dir/Kpts./50/VIIV/2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa PT Perkebunan Nusantara II, 

1) Pasal 16 ayat (2) tentang tugas fungsi teknis, antara lain; a) Mereviu dan menetapkan spesifikasi teknis/RKST/KAK; dan b) Menetapkan persyaratan dokumen teknis. 

2) Pasal 19, RKST untuk Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:nama paket pekerjaan; 

a) ruang lingkup pekerjaan; 

b) hasil pekerjaan yang ingin dihasilkan (outpud; 

c) kriteria dan bobot penilaian teknis (bila diperlukan); 

d) spesifikasi bahan bangunan, peralatan konstruksi, dan peralatan bangunan; dan 

e) syarat-syarat teknis pekerjaan. 

c. Surat Perjanjian Pengaspalan Jalan dan Pembuatan Pembatas Jalan di Lingkungan PKS Pagar Merbau nomor: 2.4/SPJ/925/XII/2022 tanggal 13 Desember 2022, pasal 9 tentang Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan, angka (9.2) bahwa Pihak Pertama menunjuk Manager PKS Pagar Merbau sebagai penanggung jawab sepenuhnya kualitas dan kuantitas pekerjaan serta mengevaluasi pelaksanaan seluruh kegiatan pekerjaan selama jangka waktu pekerjaan, sedangkan Group Manager Distrik Rayon Selatan sebagai penanggung jawab sepenuhnya melakukan pengawasan serta mengkoordinir, memonitor dan mengevaluasi pekerjaan selama jangka waktu pekerjaan; 

f. Spesifikasi Umum Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Pekerjaan Umum 2010 (Revisi 3), Divisi 1 tentang Umum, antara lain: 

1) Pasal 1.1.2 Tentang Klasifikasi Konstruksi, angka 2), huruf a), Pelapisan Struktural antara lain Overlay dengan lapisan aspal yang terdiri dari perataan dan perkuatan yang ditunjukkan dalam gambar, huruf b), Pelapisan non struktural antara lain Overlay dengan lapisan beraspal, seperti Lapis Tipis Aspal Pasir (LATASIR), Hot rolled sheet wearing course (HRS-WC), Asphalt concrete wearing course (ACWC), s/urry seal atau campuran dingin lainnya untuk meratakan permukaan dan menutup perkerasan lama yang stabil dengan atau tanpa lapis perata. 

2) Pasal 1.1.5, antara lain bahwa Penyedia Jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan detail yang diberikan dalam gambar, dan sebagaimana yang diperintahkan 

oleh direksi pekerjaan, dimana sebagian besar pekerjaan tersebut akan dibayar menurut sistem harga satuan. Pembayaran kepada penyedia jasa harus dilakukan berdasarkan kuantitas aktual yang diukur pada masing-masing mata pembayaran dalam kontrak yang telah dilaksanakan sesuai dengan seksi yang berkaitan dari spesifikasi ini. 

3) Pasal 1.9.2 Tentang pekerjaan survey lapangan untuk peninjauan kembali rancangan, angka 2), tentang pekerjaan persiapan dan gambar, antara lain meneyebutkan bahwa Penyedia jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud dari gambar dan spesifikasi. 

4) Pasal 1.14.3 Tentang Pengajuan Berita Acara Pembayaran Akhir, angka 2), tentang Isi Berita Acara antara lain bahwa Kuantitas akhir pekerjaan yang telah diselesaikan seperti yang dibuktikan dalam berita acara pengukuran dan hasil perhitungan pada peekrjaan yang bersangkutan. 

g. Spesifikasi Umum Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Pekerjaan Umum Tahun 2010 (Revisi 3), Divisi 6 tentang Perkerasan Aspal, seksi 6.3 tentang campuran beraspal panas, antara lain : 

1) Pasal 6.3.1 menyebutkan antara lain bahwa Pekerjaan ini mencakup pengadaan lapisan padat yang awet berupa lapis pertama, lapis pondasi, lapis antara atau lapis aus campuran beraspal panas, serta menghampar dan memadatkan campuran tersebut diatas pondasi atau permukaan jalan yang telah disiapkan sesuai dengan spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian, dan potongan memanjang yang ditunjukkan dalam gambar, serta tentang jenis-jenis campuran beraspal yang jenis campuran dan ketebalannya harus seperti yang ditentukan dalam gambar. 

2) Pasal 6.3.8 Tentang Pengukuran dan Pembayaran, angka 1) Pengukuran Pekerjaan, huruf a) bahwa Kuantitas yang diukur untuk pembayaran campuran beraspal haruslah berdasarkan ketentuan antara lain, untuk lapisan bukan perata (misalkan AC-WC, AC-BC, dan lain-lain) adalah jumlah tonase bersih dari campuran beraspal yang telah dihampar dan diterima, yang dihitung sebagai hasil perkalian luas lokasi yang diterima dan tebal yang diterima dengan kepadatan campuran yang diperoleh dari pengujian benda uji inti. Tonase bersih adalah selisih dari berat campuran aspal dengan bahan anti pengelupasan. 

"Kondisi tersebut mengakibatkan kemahalan pada pekerjaan pengecoran jalan senilai Rp833.815.246,09; aspek struktural, kuantitas, dan kualitas pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pada pekerjaan pengaspalan tidak dapat diukur; dan Kelebihan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan pengaspalan senilai Rp251.229.625,00," petik laporan BPK sebagaimana dikutip Monitorindonesia.com, Jumat (31/10/2025).

Kondisi tersebut disebabkan karena:

a. Kepala Bagian Tekpol periode Tahun 2022 dan 2023: 

1) tidak cermat dalam melakukan perhitungan kebutuhan material bahan baku pengecoran jalan; 

2) tidak mengacu pedoman pengadaan terkait kelengkapan dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pekerjaan pengaspalan jalan; dan 

3) tidak melaksanakan pengendalian pelaksanaan pekerjaan pengaspalan secara memadai. 

b. Kepala Bagian Keuangan dan Akuntansi periode 2022 dan 2023 lalai dalam penghitungan dan verifikasi HPS pekerjaan pengecoran jalan: 

c. Manager PKS Pagar Merbau dan Group Manager Distrik Rayon Selatan periode 2022 dan 2023 sebagai penanggung jawab sepenuhnya atas pekerjaan tidak melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi secara memadai; dan 

d. Manager, asisten maintenance, asisten umum PKS Pagar Merbau periode 2022 dan 2023 tidak cermat dalam melakukan pemeriksaan pekerjaan pemborong. 

PTPN II / Regional 1 PTPN I sependapat dengan sebagian temuan BPK. Adapun hal yang belum sependapat karena sesuai dengan rekap Surat Pengiriman Barang (SPB) dari Asphalt Mixing Plant (AMP) Adhi Karya, jumlah total tonase aspal AC-WC yang diterima oleh PKS Pagar Merbau adalah +1.091 Ton. Sedangkan volume pada kontrak adalah +1.075 Ton (AC-WC). Dengan demikian volume aspal yang di pasok oleh mitra jumlahnya lebih banyak dari yang ditetapkan didalam kontrak. 

BPK RI tidak sependapat dengan tanggapan PTPN II / Regional 1 PTPN I karena surat perjanjian nomor 2.4/SPJ/925/XII/2022 tanggal 13 Desember 2022 pengaspalan dan pembuatan pembatas jalan di Lingkungan PKS Pagar Merbau antara PTPN II dengan PT WAE pada pasal 7.2 menyatakan bahwa besarnya jumlah pembayaran untuk setiap tahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.1 di atas dibayarkan sesuai dengan realisasi pekerjaan yang diselesaikan. 

Selain itu, mengacu pada Spesifikasi Umum Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Pekerjaan Umum Tahun 2010 (Revisi 3), Divisi 6 Pasal 6.3.8 Tentang Pengukuran dan Pembayaran, angka 1) Pengukuran Pekerjaan, huruf a) bahwa Kuantitas yang diukur untuk sembayaran campuran beraspal haruslah 

berdasarkan ketentuan antara lain, untuk lapisan bukan perata (misalkan AC-WC, ACBC, dan lain-lain) adalah jumlah tonase bersih dari campuran beraspal yang telah dihampar dan diterima, yang dihitung sebagai hasil perkalian luas lokasi yang diterima dan tebal yang diterima. Sedangkan tonase aspal yang diterima belum tentu diaplikasikan menjadi jalan. 

Rekomendasi BPK

BPK merekomendasikan Direktur Utama PTPN I agar: 

a. Memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada:

1) Kepala Bagian Tekpol periode Tahun 2022 dan 2023 karena tidak cermat dalam melakukan perhitungan kebutuhan material, tidak mengacu pedoman pengadaan, dan tidak melaksanakan pengendalian pelaksanaan pekerjaan pengaspalan; 

2) Kepala Bagian Keuangan dan Akuntansi periode 2022-2023 karena kemahalan dalam penyusunan HPS pekerjaan pengecoran jalan senilai Rp833.815.246, 10; 

3) Manager PKS Pagar Merbau dan Group Manager Distrik Rayon Selatan periode 2022 dan 2023 karena tidak melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi secara memadai; dan 

4) Manager, asisten maintenance, asisten umum PKS Pagar Merbau periode 20222023 karena tidak cermat dalam melakukan pemeriksaan pekerjaan pemborong. 

b. Memproses kelebihan pembayaran pekerjaan pengaspalan senilai Rp251.229.625,00 dan menyetorkan ke kas perusahaan.

Hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, pihak PTPN belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com melalui email [email protected].

Topik:

BPK Temuan BPK PTPN PTPN I PTPN II