Kejati Sumut Beri Sinyal Tambah Tersangka Korupsi Aset PTPN I
 
                     
                    
                Kota Medan, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) memberi sinyal bakal ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara l (PTPN I) Regional I untuk dibangun menjadi perumahan Ciputra Landa atau Citraland.
"Dalam proses penyidikan ini tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka," kata Plh Asintel Kejati Sumut Bani Ginting, Jumat (31/10/2025).
Sementara Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar sebelumnya menyatakan bahwa penetapan tersangka baru dalam kasus ini tergantung daripada pengembangan menyidikan dalam hal menemukan alat bukti cukup.
"Semuanya masih berproses secara transparan jadi kita lihat perkembangannya ya," kata Harli kepada Monitorindonesia.com pekan lalu.
Teranyar dalam kasus ini adalah penyidik pada Kamis (30/10/2025) kemarin memeriksa mantan Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan sebagai saksi.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini yaitu, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Tahun 2022-2024 berinisial ASK dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deliserdang Tahun 2023-2025 berinisial ARL, dan Direktur PT.Nusa Dua Propertino (NDP) berinisial IS.
Selain itu, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus saat ini telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dengan nilai total Rp150 miliar.
Sebelumnya juga Kejati Sumut melakukan penggeledahan setelah sebelumnya Tim Penyelidik Kejaksaan Agung R.I melakukan serangkaian penyelidikan atas adanya dugaan tindak pidana Korupsi pada penjualan asset PTPN I Regional 1 yang dilakukan oleh PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) secara Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land.
Penyelidikan oleh Kejaksaan Agung diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi pada kegiatan penjualan aset tersebut.
Bahwa diduga terdapat Perbuatan Melawan Hukum dalam proses pemasaran serta penjualan perumahan Citra Land Helvetia, Citra Land Sampali, dan Citra Land Tanjung Morawa oleh PT DMKR.
PTPN I hormati proses hukum
PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) merespons terkait penetapan tersangka dan penahanan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), IS, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara pada Senin (20/10), menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengalihan aset HGU PTPN I di Deli Serdang.
Sekretaris Perusahaan PTPN I, Aris Handoyo menegaskan PTPN I menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan di Kejati Sumatera Utara.
“PTPN I sepenuhnya menghormati dan akan kooperatif dalam setiap proses hukum yang dilakukan oleh Kejati Sumatera Utara terkait dugaan kasus ini. Sebagai Badan Usaha Milik Negara, kami memiliki komitmen tinggi terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan anti-korupsi,” kata Aris Handoyo.
Aris menjelaskan perusahaan mengambil sikap proaktif dan transparan dengan menyerahkan seluruh informasi yang dibutuhkan. Langkah kooperatif ini merupakan wujud nyata dukungan PTPN I terhadap upaya aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus dugaan kerugian negara.
PTPN I juga memastikan langkah-langkah pengamanan aset dan penegakan tata kelola perusahaan terus diperkuat di seluruh kantor regionalnya.
Upaya pencegahan praktik fraud terus ditingkatkan, salah satunya melalui perolehan sertifikasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
"PTPN I sejauh ini terus berusaha memastikan agar setiap lini proses bisnis dapat terhindar dari aksi-aksi fraud. Sertifikasi SMAP menjadi landasan kami dalam menjaga integritas perusahaan dan melindungi aset negara,” ungkap Aris.
Pun, dia berharap proses hukum ini dapat segera tuntas dan memberikan kejelasan bagi semua pihak. Perusahaan tetap fokus pada operasional bisnisnya sambil terus memperkuat sistem internal untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Topik:
Kejati Sumut PTPN I PT Ciputra Land Citraland Korupsi PTPN I Korupsi CitralandBerita Sebelumnya
Sebelum Kerja Sama dengan PGN, Pendapatan dan Saham PT IAE jadi Jaminan Pinjaman Bank
Berita Selanjutnya
BPK Bongkar Kemahalan Harga Pekerjaan Jalan di PTPN II
Berita Terkait
 
    
    
        Kejati Sumut Periksa Eks Bupati Deli Serdang Ashari soal Korupsi Aset PTPN I
31 Oktober 2025 00:07 WIB
 
    
    
        Didesak Jerat Citraland Tersangka Korporasi Korupsi PTPN I, Kajati Sumut: Kita Lihat Perkembangannya!
24 Oktober 2025 16:16 WIB
 
     
 
     
     
    