Johnny G Plate Dihukum 15 Tahun Penjara

Adelio Pratama
Diperbarui
8 Februari 2025 13:06 WIB

Jakarta, MI - Mantan Menkominfo Johnny G Plate dikenakan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G.
Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (8/11). (An/Del)
Video Sebelumnya
Anwar Usman Dipecat
Video Selanjutnya
Gratifikasi Seret Wamenkumham
Check icon
URL Berhasil disalin