KPK Tahan Bupati Muna, Tersangka Korupsi Dana PEN

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 7 Februari 2025 07:30 WIB
KPK Tahan Bupati Muna, Tersangka Korupsi Dana PEN
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna tahun 2021-2022 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

KPK juga menahan pemilik PT Mitra Pembangunan Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Gomberta, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 sampai dengan November 2021 Mochamad Ardian Noervianto, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar. (LA/Del)