Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI 2024, Mungkin kah?

Albani Wijaya
Diperbarui
8 Februari 2025 04:07 WIB

Jakarta, MI - KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan duet Anies Baswedan-Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024 tidak bisa dilakukan karena terganjal aturan.
"Jadi di Undang-Undang tentang Pilkada dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf o itu, yang dilarang, (mantan) gubernur untuk mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah yang sama," ujar Dody Wijaya, Kepala Divisi Teknis penyelenggaraan pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta, Jumat (10/5/2024).
Dody Wijaya selaku Kepala Divisi Teknis penyelenggaraan pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak bisa berduet di gelaran Pilkada 2024 mendatang.
Video Sebelumnya
APBN Kritis
Video Selanjutnya
Cari Bukti TPPU, KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Malut
Related Videos
Check icon
URL Berhasil disalin