Kasus Prostitusi, Artis Cynthiara Alona Ditetapkan Tersangka

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 19 Maret 2021 05:00 WIB
Monitorindonesia.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Artis Cynthiara Alona sebagai tersangka terkait dugaan keterlibatan dalam kasus prostitusi daring. “Sudah (tersangka),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (18/3/2021). Yusri mengatakan alasan penetapan status tersangka tersebut adalah dugaan keterlibatan sebagai pemilik hotel yang digunakan untuk praktek prostitusi. “Karena keterlibatan soal kepemilikan, dia pemilik hotel, dari adanya penggerebekan prostitusi ‘online’ yang ada di Kreo, Tangerang. Itu hotel miliknya,” kata Yusri. Cynthiara Alona pada Kamis pagi ditangkap oleh Polda Metro Jaya dan saat ini yang bersangkutan sudah ditahan. Cynthiara Alona dikenal dalam film “Kutunggu Jandamu” (2008) dan peran pertama antagonis dimulai lewat peran “Lia” dalam sinetron “Cinta Jangan Buru-Buru” (2007). Nama Alona makin melambung sejak memerankan tokoh antagonis sebagai “Anita” di sinetron “Titip Rindu” (2010).[man]

Topik:

Kasus Prostitusi Artis Cynthiara Alona Tersangka