DKI Bakal Tiadakan Shalat Ied Di Masjid, Masyarakat Diminta Ikuti Aturan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 10 Mei 2021 16:53 WIB
Monitorindonesia.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Rasyidi meminta masyarakat untuk mengikuti larangan pemerintah jika nantinya tidak diperbolehkan shalat Idul Fitri di masjid. “Kalau Pemerintah katakan shalat di rumah, ya jangan shalat di masjid. Apalagi sudah ada ketentuannya bahwa wilayah zona Orange atau zona merah dilarang melakukan shalat Ied di masjid maupun di lapangan,” kata Rasyidi saat dihubungi, Senin (10/5/2021). Menurut Rasyidi, ketaatan kepada pemimpin adalah suatu kewajiban sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an dan Hadits. “Kalau pemimpin bilang tidak baik maka harus diikuti. Jangan melanggar jika itu untuk kebaikan,” tegas Rasyidi. Rasyidi menambahkan, saat ini situasi Pandemi masih berlangsung, masyarakat diminta untuk tetap menahan diri. Untuk mencegah penularan virus Corona, harus tetap mengenakan masker, mengikuti protokol kesehatan dan mejauhi Kerumunan. “Tetap disiplin dalam hal menerapkan protokol kesehatan suapaya mencegah penularan virus Corona. Apalagi sekarang sudah ada varian baru Covid-19, dikhawatirkan penularannya lebih cepat. Karena itu upaya pencegahan harus terus dilakukan seperti menjaga kebersihan, mencuci tangan, memakai masker,” tandasnya. Seperti diketahui Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia baru saja mengeluarkan aturan terkait penyelenggaraan shalat Idul Fitri tahun 1442 Hijriah di tengah pandemi Covid-19. Di dalam aturan diketahui bahwa di daerah yang tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah atau orabge), shalat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing. Diketahui dari data zonasi risiko Satgas Covid-19, per Minggu (9/5/2021) lima dari enam kota/kabupaten di DKI Jakarta saat ini ada di zona oranye. (Zat) #DKI Jakarta

Topik:

Taat aturan