Jakarta Siap Terapkan PPKM Darurat

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Juli 2021 16:47 WIB
Monitorindonesia.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku siap menerapkan PPKM Darurat yang akan diberlakukan 3-20 Juli 2021. Untuk mematangkan persiapan pengendalian Covid-19 di Jakarta, Anies juga mengaku sudah melakukan komunikasi secara intens dengan pemerintah pusat. “Kami di DKI siap untuk melaksanakan, kita sudah berkoordinasi terus secara intensif selama beberapa hari terakhir ini,” kata Anies dalam keterangan, Kamis (1/7/2021). Tidak hanya itu, Anies melanjutkan, dalam upaya memaksimalkan pengawasan di Ibukota, pihaknya juga berkoordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) lainnya. Di tempat terpisah, Presiden Joko Widodo mengumumkan, PPKM Darurat resmi berlaku mulai 3-20 Juli mendatang. PPKM Darurat akan diterapkan di 44 kabupaten kota seluruh Jawa-Bali dalam 6 provinsi guna menekan lonjakan kasus di wilayah tersebut “Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus Jawa dan Bali,” kata Presiden Joko. Isi dokumen ketentuan PPKM diantaranya mal dan seluruh pusat perbelanjaan ditutup. Kegiatan seni budaya dan tempat hiburan seperti bioskop, hiburan karaoke tidak diizinkan beroperasi. Penutupan juga dilakukan terhadap kegiatan ibadah. Kemudian tempat wisata, Area publik dan taman umum di seluruh wilayah harus ditutup Rumah makan atau restoran juga hanya melayani take away atau dilarang makan di tempat. Kebijakan tersebut akan menetapkan bekerja dari rumah atau WFH 100 persen bagi perkantoran dalam sektor nonesensial. Sedangkan, perkantoran di sektor esensial dapat menerapkan work from office (WFO) 50 persen dengan protokol kesehatan. Sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor. (Zat)

Topik:

Terapkan PPKM Darurat