Anies Ancam Cabut Izin Usaha yang Melanggar Aturan PPKM Darurat

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 6 Juli 2021 03:00 WIB
Monitorindonesia.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam akan mencabut izin usaha yang melanggar ketentuan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.  Pemprov DKI telah menutup sementara 59 perusahaan karena melanggar ketentuan PPKM Darurat. “Ada 59 perusahaan yang ditutup dari 74 lokasi yang di sidak hari ini. Apabila tetap melakukan pelanggaran maka ditutup sementara dan bisa dicabut izin usahanya," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam rapat secara virtual bersama Ketua PPKM darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan, Senin (5/7/2021) Anies menegaskan, selain perusahaan esensial dan kritical, perusahaan lainnya wajib menerapkan 100 work from home (WFH). Ia mengaskan, pemerintah memiliki kewenangan bukan hanya menutup sementara tetapi mencabut izin usaha. Dia pun meminta karyawan yang bekerja di perusahaan non esensial dan non kritikal untuk tidak takut melaporkan jika pimpinan perusahaan masih memaksakan karyawannya masuk kerja. Laporan, kata Anies, bisa dilakukan melalui aplikasi JAKI dengan identitas pelapor yang bisa dilindungi. “Silakan lapor lewat JAKI maka Pemprov DKI bersama Polda akan melakukan penindakan. Kita akan menindak tegas kepada perusahaan yang tidak laksanakan PPKM darurat,” katanya. Sementara pelanggaran-pelanggaran PPKM darurat lainnya, seperti pelanggaran di restoran/rumah makan, serta pelanggaran perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri akan dijatuhi sanksi denda, kerja sosial, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha. Sebagaimana diketahui PKM Darurat di Jawa-Bali akan berlangsung mulai 3 sampai 20 Juli 2021. PPKM Darurat tersebut dibelakukan pemerintah akibat lonjakan kasus Covid yang tidak terkendali.[Lin]

Topik:

ppkm darurat Cabut Izin Usaha