Harga Obat Rp75 Ribu Dijual Rp475 Ribu,  Pemilik Toko di Pasar Pramuka Ditangkap Polda 

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 6 Juli 2021 14:41 WIB
Monitorindonesia.com - Polda Metro Jaya tindak lanjuti arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit melakukan pengawasan terhadap harga obat-obatan. Ditreskrimsus gelar razia alat kesehatan dan pedagang yang menjual dengan harga obat di atas rata-rata sampai 600 persen di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur. Seorang pedagang obat  di Pasar  Pramuka kedapatan menjual obat merek ivermectin dengan harga Rp475 ribu per boks akhirnya diamankan. Kabid Humas Polda Metro  Jaya Kombes Pol Yusri Yunus yang di dampingi  Dirreskrimsus Kombes  Auliansyah Lubis mengatakan, aparat menemukan dua toko di pasar Pramuka Jakarta Timur. "Namun yang satu ini sudah memenuhi unsur nama tokonya SJ di situ kita temukan obat-obatan bernama Invermectin yang dijual dengan harga tinggi,” ujarnya kepada wartawan Selasa (6/7/2021) di Polda Metro Jaya. “Dalam hal ini, kita mengamankan satu orang tersangka berinisial R yang merupakan pemilik toko SJ tersebut,” jelasnya. Lebih lanjut Yusri mengatakan,tersangka R menjual obat ivermectin tersebut dengan harga lebih dari yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). “Di dalam list yang ada dari Kementerian Kesehatan, harganya per satu biji itu Rp7.500, dalam satu kotak berisi 10 tablet. Maka harga jual semestinya Rp75.000. Namun, di lapangan karena kelangkaan dan panik buying masyarakat, akhirnya dinaikan menjadi Rp.475 ribu bahkan di media online itu ada yang jual lebih dari harga itu,” pungkasnya. Atas perbuatannya tersangka dijerat dalam UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 108 dan Pasal 109. (tak) #Harga Obat

Topik:

Harga Obat Pemilik Toko Pasar Pramuka Ditangkap Polda