Polda Metro Temukan Pelanggaran Jam Operasional Apollo Bar and Lounge Setiabudi

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 6 Februari 2022 15:01 WIB
Monitorindonesia.com - Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) temukan pelanggaran jam operasional Apollo Bar and Lounge yang berada di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan yang sebelumnya disegel polisi karena melanggar aturan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengatakan pelanggaran itu ditemukan saat melakukan sidak pemantauan prokes pada Sabtu (5/2) sekitar pukul 23.30 WIB. Apollo Bar and Lounge juga disebut melanggar jam operasional. "Karena buka di atas jam operasional, pukul 01.30 WIB masih buka dan pengunjungnya banyak. Serta banyak yang tidak pakai masker," ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa kepada wartawan, Minggu (6/2/2022). Menurut Mukti, penindakan terhadap Apollo Bar and Lounge dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahkan, aplikasi PeduliLindungi yang disediakan hanya dipakai sebagai bentuk formalitas masuk pengunjung. "Tidak ada jaga jarak, sample 10 swab antigen negatif. Menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang beberapa kali informasi selalu masih buka di atas jam 12. Aplikasi PeduliLindungi hanya sebatas formalitas," tuturnya. Dalam penindakan di lokasi tersebut, Mukti menjelaskan petugas juga menemukan sejumlah minuman keras yang belum memiliki izin edar. Alhasil, miras tersebut disita kepolisian. "Petugas melakukan penyitaan terhadap beberapa jenis minuman alkohol yang diduga tidak memiliki izin edar, serta pemasangan police line," tukasnya. (Wawan)