Pelempar Bom Molotov ke Poslantas di Bekasi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 16 Februari 2022 19:32 WIB
Monitorindonesia.com- Seorang pria bernama Jon Sondang Pakpahan (31) yang nekat melempar bom molotov ke Pos Lantas Kolong Tol Jatiwarna, Bekasi kini ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki menerangkan, pria tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif atas kasus pelemparan bom molotov. "Iya (jadi tersangka), sedang diperiksa," ujar Hengki kepada wartawan saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/2/2022). Hengki menyebut tersangka melakukan aksi pelemparan bom molotov sambil membawa poster bertuliskan #WadasMelawan. Menurutnya, poster tersebut dibawa sebagai bentuk protes atas kejadian yang terjadi di Wadas, Jawa Tengah. "Secara singkatnya, komplain atas kejadian disana," sambungnya. Atas aksi pelemparan bom molotov ke Pos Pol Lalu Lintas Jatiwarna, tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran. Sebelumnya, seorang pria berinisial JSP (31) diamankan usai nekat melempar bom molotov sambil membawa poster bertuliskan #WadasMelawan ke Pos Lantas Kolong Tol Jatiwarna, Bekasi. Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno menerangkan aksi pelemparan bom molotov terjadi pada Rabu (16/2/2022) sekitar pukul 04.30 WIB. "Jadi saat tim sedang mengisi bahan bakar di Pom Bensin Jatiwarna, tiba-tiba datang warga melapor bahwa terjadi pelemparan bom molotov ke pos pol lalu lintas Jatiwarna," ujar Sutikno dalam keterangan tertulis. Dalam penangkapn ini, sejumlah barang bukti turut diamankan dari pelaku antara lain dua buah bom molotov, satu unit sepeda motor, satu unit handphone serta selembaran poster bertuliskan "Stop Pembangunan dan Stop Kekerasan Aparat #WadasMelawan". (Aswan)

Topik:

Bom molotov
Berita Terkait