Dewan Desak Pemprov DKI Tetap Gelar Operasi Pasar Migor

wisnu
wisnu
Diperbarui 31 Maret 2022 22:26 WIB
Jakarta, MI - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta tetap menggelar operasi pasar minyak goreng. Pasalnya, warga DKI banyak yang resah dengan kelangkaan minyak goreng yang terjadi di sejumlah daerah. "Operasi pasar itu untuk membantu masyarakat bawah yang terdampak kenaikan harga minyak goreng," ujar Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta Wita Susilowaty kepada wartawan di Jakarta, Kamis (31/3). Saat ini, kata Wita masyarakat sangat membutuhkan minyak goreng. Apalagi saat ini tengah bersiap memasuki Ramadhan 2022. Harga minyak goreng itu, kata dia, tidak otomatis kembali pada harga normal, meski pun harga minyak sawit mentah (CPO) dunia berangsur turun. "Namun selama harga tetap tinggi yang memberatkan warga masyarakat terutama pelaku UMKM maka sudah sepantasnya pemerintah daerah melakukan intervensi dalam bentuk operasi pasar," ujarnya. Baca juga: Industri Minyak Goreng Harus Sediakan Migor Curah untuk UMKM Anggota Komisi B tersebut menyebutkan bahwa Kementerian Perdagangan seharusnya peka terhadap kesulitan rakyat yang diikuti mahalnya harga komoditas minyak goreng. Dia pun lantas memepertanyakan mekanisme pasar yang dilakukan pemerintah. "Untuk apa ada pemerintahan," jelasnya. Sebelumnya, PT Food Station Tjipinang Jaya menghentikan operasi pasar minyak goreng kemasan karena perintah dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Pamrihadi Wiraryo mengatakan, perintah untuk menghentikan operasi pasar tersebut diterima setelah pemerintah pusat memutuskan mencabut harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. "Diminta untuk semua kepala dinas untuk menghentikan operasi pasar, maka Food Station dalam hal ini mengikuti aturan sehingga tidak dilakukan pasar murah untuk produk minyak goreng," ujar Pamrihadi Wiraryo. Adapun aturan yang melarang operasi pasar minyak goreng kemasan yakni Surat Edaran Kemendag Nomor 9 Tahun 2022 tentang Relaksasi Penerapan Harga Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium. Surat edaran tersebut diperkuat dengan Surat Nomor 84/PDN/SD/03/2022 yang dikeluarkan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag yang meminta semua kepala dinas yang membidangi perdagangan di seluruh provinsi di Indonesia untuk menghentikan operasi pasar terkait minyak goreng kemasan.

Topik:

migor
Berita Terkait