Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Mawar AFI: Jalani Aja Dengan Bismillah

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 5 April 2022 15:17 WIB
Jakarta, MI - Mawar AFI penuhi panggilan pemeriksaan pihak Kepolisian Resort Metro Depok (Polrestro Depok) atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada Hari Selasa (5/4). Mawar AFI sebelumnya dilaporkan oleh mantan suaminya sendiri Steno Ricardo, di Polres Metro Depok pada Kamis (24/2) lalu. Kepada awak media, Mawar AFI tak banyak bicara, hanya mengatakan bahwa dirinya siap menjalani pemeriksaan dengan Bismillah. "Tak ada persiapan apa-apa, jalani aja, dengan bismillah, kabar saya baik," kata Mawar di Polres Metro Depok. Bersama kerabatnya, Mawar AFI tiba di Polres Metro Depok pada Pukul 10:40 WIB. Mafar AFI langsung menuju ruang Penyidik Polres Metro Depok. Sebelumnya, tim pengacara Steno Ricardo melaporkan Mawar 'AFI' ke Polres Metro Depok atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik (ITE). Hal ini berkaitan dengan kabar perselingkuhan Steno dengan Susi Latifah, yang dahulu bekerja sebagai babysitter mereka. Dalam laporan, pelapor menyatakan keberatan atas pernyataan Mawar pada Insta Story Instagramnya. Pihaknya menuduh pelapor telah mengarang soal bukti perselingkuhan antara Steno dengan Susi Latifah. Laporan terdaftar bernomor LP/B/495/II/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tanggal 24 Februari 2022, Mawar 'AFI' dilaporkan oleh pelapor Bimo Suryo Hardjanto. Bimo melaporkan Mawar 'AFI' dengan tuduhan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (La Aswan)

Topik:

Mawar AFI
Berita Terkait