Tetapkan 7 Tersangka Korupsi LPEI, KPK Geledah Kantor-OTT di Balikpapan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan di Kota Balikpapan, tepatnya di Komplek Rumah Toko (Ruko) Little China AB6/22, Balikpapan Baru, Jumat (2/8/2024) (Foto: Antara)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan di Kota Balikpapan, tepatnya di Komplek Rumah Toko (Ruko) Little China AB6/22, Balikpapan Baru, Jumat (2/8/2024) (Foto: Antara)

Balikpapan, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (2/8/2024).

“Betul ada kegiatan penggeledahan KPK di Balikpapan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika lewat pesan singkat, Jumat (2/8/2024).

Meski begitu, Tessa enggan mengungkapkan secara detail soal penggeledahan tersebut. 

“Untuk info lebih jelasnya belum bisa kami infokan dulu karena masih berlangsung,” katanya.

Tessa hanya menyatakan, penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). 

“Geledah perkara LPEI,” ungkap Tessa.

Kabarnya, KPK juga menggelar operasi tangkap tangan di Kota Balikpapan itu.

Tepatnya di Komplek Rumah Toko (Ruko) Little China AB6/22, Balikpapan Baru.

Giat tersebut dilakukan sejak siang sekira pukul 13.00 wita, hingga sekira pukul 18.00 wita.

 Sejumlah petugas dari lembaga anti-rasuah itu tampak membawa tiga unit koper dari ruko.

 Saat sejumlah jurnalis memastikan lokasi OTT di kawasan Balikpapan Selatan itu, ruko berwarna abu-abu tingkat dua dalam keadaan tertutup.

 Tidak ditemukan segel ataupun garis polisi atau garis dilarang masuk bangunan dari KPK. 

Tidak tampak pula aktivitas di ruko tersebut.

 Di samping ruko itu, terdapat sebuah ruko lantai tiga yang sedang dalam tahap renovasi dan tetap beraktivitas.

Dalam kasus LPEI itu, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. 

Para tersangka ini terdiri dari penyelenggara negara dan swasta. 

“Untuk diketahui per tanggal 26 Juli 2024, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka,” kata Tessa, Rabu (31/7/2024).

Kemudian, pada 29 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 981 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap ketujuh tersangka. 

“Larangan bepergian tersebut berlaku selama enam bulan ke depan,” ungkap Tessa.

Sebelumnya, KPK menyatakan, kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit ini naik ke tahap penyidikan pada 19 Maret 2024. 

KPK menyatakan, laporan kasus ini telah diterima sejak Mei 2023.