Polisi Ungkap Fakta Baru Perampokan Bank Jabar Banten

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 8 April 2022 13:17 WIB
Jakarta, MI - Polisi mengungkap fakta baru di balik kasus perampokan Bank Jabar Banten (BJB) yang dilakukan seorang staf HRD bank swasta berinisial BS (43). Pelaku diketahui memiliki utang ke beberapa orang. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengungkapkan, BS sedikitnya memiliki utang terhadap 12 orang dengan jumlah yang berbeda-beda. Total utang yang dimiliki BS sebesar Rp5 miliar. Salah satu utang yang dimiliki BS senilai Rp1,5 miliar dan jatuh tempo hari ini, Jumat (8/4/2022). Uang tersebut dipinjam BS pada Januari 2022 dan diberi waktu pelunasan tiga bulan dengan bunga Rp500 juta. "Yang paling deket (utang) Rp1 M, hari Jumat harus lunas dengan bunga Rp500 juta. Makanya dia mencoba melakukan itu (perampokan)," ujar Ridwan kepada wartawan, Jumat (8/4). "Utangnya dia itu dimana-mana, semuanya bisa Rp5 M, itu beda-beda orang," jelasnya. Diberitakan sebelumnya, sebuah aksi perampokan yang berhasil digagalkan terjadi di Bank Jabar Banten (BJB) di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa, (5/4/2022) kemarin. Satu pelaku berinisial BS (43) berhasil diamankan. Dalam aksinya, pelaku membawa sejumlah senjata untuk digunakan saat merampok antara lain satu buah pisau lipat, sejumlah petasan asap atau bom asap, tali tis hingga air softgun. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan motif pelaku melakukan perampokan karena terlilit utang. "Karena terlilit utang dan di hari Jumat nanti itu sudah jatuh tempo. Yang bersangkutan harus membayar hutangnya dan terus dikejar oleh peminjam. Sehingga timbul pikiran nekat untuk melakukan kejahatan," kata Budhi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (6/4) lalu. (La Aswan)

Topik:

perampokan