Ayah David Ogah Maafkan Mario Dandy Cs: Tidak Ada Ampunan Apapun

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 23 Maret 2023 07:48 WIB
Jakarta, MI - Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina bersumpah tidak akan memberi maaf kepada Mario Dandy Satriyo dkk karena telah menganiaya David hingga koma. Hal itu ia sampaikan karena ada pihak yang coba meminta maaf agar para pelaku diberikan keringanan hukuman. "Di hari ke 30 ini, ular-ular beludak itu mau pake permaafan saya saat itu untuk meringankan mereka kelak. Saya tarik ucapan itu," ujar Jonathan lewat akun instagram pribadinya @tidvrberjalan dikutip Kamis, (23/3). Jonathan mengatakan hingga saat ini David masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Atas kondisi anaknya itu, Jonathan pun menegaskan bahwa dirinya tak akan memberi maaf kepada Mario Dandy Cs. "Saya tulis di sini, di depan anak saya yang detik ini belum sadar, masih berjuang karena kerusakan berat pada syaraf otaknya, bernapas melalui trakestomi dengan luka lubang di kerongkongannya dan ditanam infus vena besar di bahu kirinya, menggunakan selang NGT untuk makan dan minumnya," kata Jonathan. "Catat ini ya, saya tidak pernah rela dan tidak ada ampunan apapun, mintalah pada tuhan kalian pengampunan itu," tegasnya. Aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB. Akibat penganiayaan itu, David harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Berdasarkan perkembangan penyidikan, Mario Dandy kini dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun. Selain Mario Dandy, rekannya yang bernama Shane Lukas juga ditetapkan sebagai tersangka. Shane kini dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Sementara AG, yang kini statusnya menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum, dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.