Polisi Tembak Polisi di Cikeas Bogor, Densus 88: Kelalaian Anggota saat Keluarkan Senjata

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 27 Juli 2023 09:56 WIB
Jakarta, MI - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyebut peristiwa polisi tembak polisi di Rusun Polri Cikeas, Bogor, terjadi karena kelalaian anggota. "Yang terjadi adalah kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata dari tas kemudian meletus dan mengenai rekannya yang berada di depannya," kata Juru Bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar, Kamis (27/7). Aswin menyebut korban dan para terduga pelaku merupakan anggota Densus 88 Antiteror Polri. Ia mengatakan, perkara tersebut tengah ditangani bersama oleh Densus 88 Antiteror dan Polres Bogor. “Nanti penyidik Polres dan Densus akan mengupdate perkembangannya,” ujarnya. Sebelumnya, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas tertembak di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor Jawa Barat, pada Minggu (23/7) pukul 01.40 WIB. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dalam kasus ini ada dua polisi telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Keduanya telah ditangkap untuk proses penyidikan. “Terhadap tersangka yaitu Bripda IMS dan Bripka IG telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut,” kata Ramadhan, Rabu (26/7). Kasus tersebut kini ditangani oleh tim gabungan Propam dan Reskrim untuk mendalami terjadinya pelanggaran disiplin, kode etik ataupun pidana yang dilakukan oleh pelaku. “Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku,” ujar Ramadhan.