Wali Kota Jaktim Imbau Masyarakat Laporkan Tempat Hiburan Malam Tak Berizin

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 November 2023 14:02 WIB
Wali Kota Jakarta Timur, M Anwar (Foto: Dok MI)
Wali Kota Jakarta Timur, M Anwar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) khususnya di wilayah hukum Jakarta Timur, Wali Kota Jakarta Timur (Jaktim) Muhammad Anwar, mengimbau warga agar melaporkan tempat hiburan malam yang menyimpang, seperti praktik asusila, narkoba dan lainnya. 

Jika terbukti ilegal, tempat usaha jasa itu akan dicabut izinnya dan menutupnya. "Masyarakat dihimbau agar tempat hiburan malam yang tidak berizin agar dilaporkan dan akan  ditertibkan," kata Anwar usai kegiatan pemusnahan barang bukti dan rampasan negara perkara tindak pidana yang sudah inkracth atau berkekuatan hukum tetap periode Januari – Juli 2023, Senin (27/11).

Jika ditemukan barang bukti dugaan tindak pidana, maka diharapkan agar tidak dimusnahkan tidak dengan cara membakarnya. "Mengingat tingginya  polusi udara yang kian mengkhawatirkan untuk kesehatan masyarakat khususnya yang berada di DKI Jakarta," katanya.

Adapun pemusnahan barang bukti itu dipimpin langsung oleh Kajari Jaktim, Imran di halaman kantor Kejari Jaktim. Selain bagian dari tugas jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan yang inkrah, pemusnahan ini juga merupakan upaya dalam menyelesaikan perkara secara tuntas guna kepastian hukum.

Hadir dalam kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB, perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Jaktim, Pemkot, unsur TNI-Polri, BNN, dan unsur Forkopimko Jaktim beserta para tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 82 perkara berupa ganja dan tembakau sintetis seberat 7,5 kilogram, sabu-sabu seberat0,58 kilogram, ekstasi 356 butir, dan serbuk pembuat pil ekstasi sebanyak 4,9 kilogram.

Kemudian berbagai macam alat hisap narkotika seperti bong, pipet, korek api gas, dan lain-lain, serta alat elektronik berupa handphone dan timbangan digital. Semua barang bukti dibakar dan digilas sampai hancur dengan mobil wales gilas dan dilarutkan ke dalam air, sehingga tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Selain itu perkara terkait UU Kesehatan berupa barang bukti obat-obatan berbagai merek tanpa izin edar. Selanjutnya perkara pidum lainnya berupa pakaian, handphone, dan lain-lain.

Barang bukti perkara tindak pidana cukai juga turut dimusnahkan berupa rokok tanpa pita cukai sebanyak 2.057.320 batang rokok yang terdiri dari dua perkara. Semua rokok dimasukkan ke dalam mesin incinerator sampai dengan hangus terbakar. (Gunawan)