Oknum TNI Pembunuh Wartawan di Sumut Dibantu 3 Anggota TNI Lainnya

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 28 Juli 2021 00:38 WIB
Monitorindonesia.com - Pangdam I/BB Mayjen Hasanuddin menyebut adanya keterlibatan 3 anggota TNI lainnya dalam hal menyediakan senjata api yang digunakan Praka AS untuk menembak seorang wartawan media online Lasser News Today, Mara Salem Harahap. Hasanuddin mengungkapkan,  senjata api yang digunakan Praka AS menembak Mara Salem Harahap diperoleh dari tiga anggota TNI tersebut dengan harga 15 juta rupiah. "Dari pengembangan terhadap AS, didapatkan keterlibatan oknum-oknum anggota TNI lainnya sejumlah tiga orang. Di mana alirannya AS mendapatkan senjata api jenis pabrikan ini melalui oknum DE dengan transaksi uang lima belas juta rupiah," kata Hasanuddin di Pomdam I/BB, Medan, Selasa (27/7/2021). "DE mendapatkan senjata dari oknum TNI lainnya berinisial PMP. Transaksi antara DE dan PMP ini dilakukan melalui perantara LS, yang juga oknum TNI." sambungnya. Hasanuddin mengatakan, DE mendapat senpi dari PMP dengan transaksi uang 10 juta dengan perantara melalui LS. Dari tangan PMP juga ditemukan sejumlah senjata api rakitan beserta peluru yang merupakan senjata ilegal. "Pengembangan penyidikan ke penyalahgunaan senjata api dan amunisi ilegal," ungkapnya. Atas perbuatannya, para tersangka dikenai pasal tentang penyalahgunaan senjata api. Para tersangka terancam hukuman mati. "Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dan amunisi. Ancaman hukuman adalah hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," tandasnya. Sebelumnya, Kamis (24/06/2021), Polda Sumut menetapkan Praka AS sebagai tersangka atas dugaan kasus pembunuhan wartawan di Simalungun, Sumatera Utara, bersama dua tersangka lainnya, berinisial S (57) dan YF (31). #Pembunuh Wartawan di Sumut Lihat Juga https://monitorindonesia.com/monindo2022/headline/oknum-tni-pembunuh-wartawan-di-sumut/ #Pembunuh Wartawan di Sumut

Topik:

Oknum TNI Sumut Mara Salem Harahap Wartawan Simalungun