Polri masih Menggodok Perekrutan Mantan Pegawai KPK

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 8 Oktober 2021 02:10 WIB
Monitorindonesia.com - Mabes Polri masih menggodok proses perekrutan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Korps Bhayangkara. Sebab, idak semua mantan pegawai KPK itu merupakan penyelidik dan penyidik. "Sekarang Polri sedang menyiapkan bagaimana proses rekrutmennya, terhadap 57 mantan pegawai KPK tersebut. Selain itu juga penempatan mereka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Kamis (7/10/2021). Menurut Rusdi, mantan pegawai KPK juga da yang bertugas di berbagai bidang humas, perencanaan dan pelatihan. Sehingga, hal itu harus dipersiapkan secara matang. "Tentunya sesuai dengan kompetensi. Ketika di KPK di bidang perencanaan, tentunya akan ditampung di satker (satuan kerja) bidang perencanaan yang ada di Polri. Tapi ini sedang digodok semuanya, diseusaikan dengan kompetensi mantan pegawai KPK," jelas Rusdi. Polri telah menggelar pertemuan dengan mantan pegawai KPK untuk membahas soal regulasi perekrutan menjadi aparatur sipil negara (ASN), di Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Mabes Polri. Pada pertemuan itu disebutkan, mantan pegawai KPK mengapresiasi langkah Polri untuk merekrut mereka. Kemudian, rencananya akan ada pertemuan kembali untuk membahas regulasi perekrutan.[man]  

Topik:

gagal twk TWK