Kebijakan Penyeragaman PPKM Level 3 Selama Libur Nataru, Bakal Diabaikan Masyarakat

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 18 November 2021 11:31 WIB
Monitorindonesia.com - Kebijakan pemerintah untuk menyeragamkan penerapan kebijakan berupa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Level 3) untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur hari raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), menimbulkan kekhawatiran. Pasalnya, kebijakan sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, tersebut bakal diabaikan oleh masyarakat, dan akan banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Kekhawatiran atas kebijakan ini disampaikan pengamat kebijakan publik dari Universita Trisakti, Trubus Rahadiansyah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/11/2021) menanggapi rencana pemerintah yang akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia. Disebut Muhajir, selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan kebijakan berupa peraturan dan ketentuan Level 3. Tujuan dari kebijakan ini, untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19. "Dengan kebijakan ini, nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 maupun Level 2, akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3," kata Muhajir. Lebih lanjut Trubus menilai, kebijakan menyeragamkan PPKM Level 3 di Indonesia berdampak pada kegiatan perekonomian. Jika saat ini kegiatan perekonomian sudah nampak menggeliat di semua sektor, maka akan berdampak buruk apabila PPKM Level 3 diterapkan secara serempak. "Ini (Kebijakan) ibaratnya tiba-tiba di rem, otomatis akan memperlambat perputaran roda perekonomian,"ujar Trubus seraya mengutip aturan kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmemdagri terdahulu, hampir semua aktivitas kegiatan masyarakat dibatasi hingga 50 persen. Trubus pun memandang, kebijakan penerapan PPKM level ini memberatkan, termasuk bagi daerah, yang kemungkinan akan melepas aturan tersebut. Kebijakan ini kata dia tidak akan dipatuhi, kecuali pemerintah daerah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda). Kemudian, tidak ada kompensasi yang diberikan kepada daerah misalnya terkait bantuan sosial (Bansos), atau infrastruktur pelayanan kesehatan, karena kaitannya dengan anggaran. "Jika persyaratan 50 persen, maka otomatis PAD nya berkurang, dan ini akan sulit. Diatas kertas Ok, tapi di lapangan akan sulit dilakukan. Apalagi ada sanksi untuk Pemda kalau tak menerapkan kebijakan PPKM Level 3. Ini aturan berat," katanya lagi. Menurut Trubus, kebijakan pemerintah menerapkan PPKM Level 3 bisa berlaku efektif apabila ada bukti-bukti yang menimbulkan ketakutan. Masyarakat kata dia, ketika melihat ada bukti-bukti bahwa Covid-19 semakin dahsyat, akan taat pada atura.yang dibuat. "Waktu PPKM yang pertama saja banyak masyarakat yang melawan," tandas Dosen Universitas Trisakti ini seraya menyarankan agar sebaiknya kebijakan penanganan Covid-19 ini dikembalikan per level seperti yang sedang berjalan, lalu mempercepat vaksinasi nya dan untuk episentrum seperti DKI Jakarta atau Surabaya vaksinasi ke 3 dijalankan. (Ery)

Topik:

PPKM Level-3
Berita Terkait