Menteri LHK Minta Para Gubernur Selenggarakan Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 21 Januari 2022 22:43 WIB
Monitorindonesia.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya meminta kepada Gubernur Provinsi se-Indonesia untuk memiliki pemahaman yang sama atas kebijakan pengendalian perubahan iklim, dan setiap perkembangannya. "Pemerintah Daerah (Pemda), juga secara tepat harus dapat mengambil langkah dalam perspektif kewilayahan dan urusan/kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundangan," pinta Menteri LHK Siti Nurbaya dalam surat tertanggal 19 Januari 2022 yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi se-Indonesia, sebagaimana dalam rilis yang disampaikan ke media, Jumat (21/1/2022). Melalui surat tersebut, Menteri LHK Siti menyampaikan beberapa hal pokok dan penting yang perlu dilakukan, diantaranya agar para Gubernur menyelenggarakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dalam kewenangan wilayah kerja Pemerintah Provinsi, serta menyelenggarakan nilai ekonomi karbon dalam kewenangan wilayah kerja masing-masing. Kemudian, para Gubernur juga harus melaksanakan Inventarisasi Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam kewenangan wilayah kerjanya dengan tata waktu yang berlaku. Kaitannya dengan hal ini, para Gubernur perlu mendorong usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan Pendaftaran Sistem Registri Nasional (SRN) dalam kewenangan wilayah kerja Pemerintah Provinsi. Selain itu, Menteri LHK Siti Nurbaya menginstruksikan para Gubernur untuk melakukan pembinaan kepada Pemda Kabupaten/Kota dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Inventarisasi Emisi GRK untuk pencapaian NDC, dan Pengendalian Emisi GRK. "Para Gubernur bertanggungjawab dalam mengkoordinasikan langkah dan upaya yang relevan untuk Pemerintah Kabupaten/Kota serta pelaporannya. Untuk selanjutnya, hasil-hasil dari proses tersebut agar dilaporkan kepada Menteri LHK melalui Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim selaku National Focal Point Indonesia untuk UNFCCC, sesuai ketentuan peraturan perundangan," ujar Menteri Siti dalam suratnya tersebut. Adapun yang melatarbelakangi surat ini yaitu dengan telah diundangkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam Pembangunan Nasional. "Hal-hal penting terkait situasi terkini dalam agenda nasional perubahan iklim pada konteks global juga perlu diketahui oleh para Gubernur," demikian Menteri LHK Siti Nurbaya. (Ery)