Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri, 29 April-6 Mei 2022

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 7 April 2022 06:19 WIB
Jakarta, MI - Pemerintah memutuskan libur dan cuti bersama Idul Fitri 2022 jatuh tanggal 29 April-6 Mei 2022. Keputusan lebih rinci akan dituangkan dalam keputusan menteri terkait. “Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan cuti bersama Idulfitri pada 29 April, 4, 5, 6 Mei 2022,” kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers secara daring dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/4/). Jokowi mengatakan, cuti bersama ini dapat digunakan masyarakat untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan handai taulan di kampung halaman. Namun, Presiden menegaskan, bahwa pademi belum sepenuhnya selesai. Presiden pun meminta seluruh rakyat Indonesia untuk selalu waspada dan melengkapi diri dengan vaksin booster. Dia juga menekankan untuk tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum. Jumlah pemudik tahun ini diperkirakan sebanyak 85 juta orang. Pemudik dari Jabodetabek diperkirakan sebanyak 14 juta orang yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47 persen. "Pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman," tandas Presiden Jokowi.[Lin]