Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Depan Menara Saidah Terancam 6 Tahun Penjara

Venny Carasea
Venny Carasea
Diperbarui 27 Mei 2022 22:06 WIB
Jakarta, MI - Pengemudi Pajero berinisial JRS (23) tersangka kasus kecelakaan maut di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, tepatnya di depan Menara Saidah terancam 6 tahun penjara. Hal itu berdasarkan pasal yang disangkakan yakni pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi: "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000." Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa status pengemudi tersebut adalah sebagai pelajar. "Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, maka pengemudi Pajero itu atas nama JRS (23) status pelajar itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya kepada wartawan, Jumat (27/5/2022). Saat kejadian berlangsung, kata Sambodo, tersangka dalam kondisi tidak sadar lantaran terkena serangan kejang akibat penyakit stroke ringan yang pernah dideritanya. "Iya sempat kejang-kejang, merasakan kram dan tidak sadarkan diri. Posisi kramnya itu ketika kaki tersangka sedang menginjak pedal gas," katanya. Diberitakan sebelumnya, terjadi insiden kecelakaan maut di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan tepatnya di depan Menara Saidah. Akibat kecelakaan ini, terdapat enam orang korban. Dari enam orang korban itu, dua diantaranya yang merupakan pasangan suami istri meninggal dunia di lokasi. Sedangkan empat lainnya masih menjalani perawatan medis. [La Aswan]