Link Pendataan Non-ASN, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
26 Agustus 2022 08:00 WIB
![Link Pendataan Non-ASN, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!](https://monitorindonesia.com/2022/09/pendataan-Non-ASN.png)
Jakarta, MI - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah melakukan pendataan Non ASN 2022. Pendataan Non-ASN 2022 merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Pada Peraturan Pemerintah tersebut mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Pendaftaran Pendataan Non-ASN dapat dilakukan dengan mengakses laman daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id. Ada dua tahapan dalam pendaftaran tersebut di antaranya, pembuatan akun untuk mencetak kartu informasi pendaftaran dan login menggunakan akun.
Sebelum melakukan pendaftaran, berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kartu Keluarga
Ijazah
Pas foto
Swafoto/selfie
Surat Keputusan (SK) Jabatan
Bukti Pembayaran Gaji
Cara Daftar Pendataan Non-ASN
Dikutip dari Buku Petunjuk Pendataan Non-ASN 2022, berikut ini tata cara pendaftarannya:
1. Pembuatan Akun
Buka laman pendataan-nonasn.bkn.go.id
Pastikan bahwa data kamu sudah di daftarkan oleh Admin Instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan Non ASN.
Klik 'Buat Akun'
Nantinya sistem akan menampilkan 'Langkah 1: Pengecekan Identitas’
Tenaga Non ASN melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Jika dokumen sudah dipastikan lengkap, klik 'Lanjutkan'
Kemudian sistem akan menampilkan ‘Langkah 2: Lengkapi Data’
Apabila data kamu belum didaftarkan pada aplikasi, maka akan muncul notifikasi “Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”. Silahkan melapor pada instansi masing-masing.
Klik'Lanjutkan' untuk proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian.
Setelah melengkapi data, unggah/upload dokumen yang diperlukan
Klik 'Lanjutkan' untuk mengecek ulang kesesuaian data.
Jika data sudah dipastikan benar, klik 'Proses Pembuatan Akun'
2. Cetak Kartu Informasi Akun
Langkah yang dilakukan untuk mencetak kartu informasi akun adalah dengan mengklik 'Cetak Informasi Pendaftaran'.
3. Login Akun
Buka laman pendataan-nonasn.bkn.go.id
Klik 'Masuk Akun' atau 'Lanjutkan Login Pendaftaran'
Masukan NIK dan password yang telah kamu daftarkan lalu klik
Maka akan muncul tampilan informasi, untuk THK-II akan terlihat informasi Data Peserta eks THK-II dan halaman unggahan dokumen pendukung.
Sementara untuk Pegawai Non ASN maka akan langsung muncul halaman unggahan dokumen pendukung
Nantinya Tenaga Non ASN diminta untuk mengunggah dokumen Ijazah Terakhir
Selanjutnya kamu akan diarahkan ke halaman selanjutnya untuk mengisi biodata diri
Ikuti langkah tersebut hingga selesai
Jika sudah, kamu dapat mencetak 'Kartu Pendataan Tenaga Non ASN'
Sekian, semoga bermanfaat ya!
Topik:
Pendataan non-ASNBerita Sebelumnya
Berita Terkait