Link Pendataan Non-ASN, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 26 Agustus 2022 08:00 WIB
Jakarta, MI - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah melakukan pendataan Non ASN 2022. Pendataan Non-ASN 2022 merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Pada Peraturan Pemerintah tersebut mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023. Pendaftaran Pendataan Non-ASN dapat dilakukan dengan mengakses laman daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id. Ada dua tahapan dalam pendaftaran tersebut di antaranya, pembuatan akun untuk mencetak kartu informasi pendaftaran dan login menggunakan akun. Sebelum melakukan pendaftaran, berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kartu Keluarga Ijazah Pas foto Swafoto/selfie Surat Keputusan (SK) Jabatan Bukti Pembayaran Gaji Cara Daftar Pendataan Non-ASN Dikutip dari Buku Petunjuk Pendataan Non-ASN 2022, berikut ini tata cara pendaftarannya: 1. Pembuatan Akun Buka laman pendataan-nonasn.bkn.go.id Pastikan bahwa data kamu sudah di daftarkan oleh Admin Instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan Non ASN. Klik 'Buat Akun' Nantinya sistem akan menampilkan 'Langkah 1: Pengecekan Identitas’ Tenaga Non ASN melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Jika dokumen sudah dipastikan lengkap, klik 'Lanjutkan' Kemudian sistem akan menampilkan ‘Langkah 2: Lengkapi Data’ Apabila data kamu belum didaftarkan pada aplikasi, maka akan muncul notifikasi “Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”. Silahkan melapor pada instansi masing-masing. Klik'Lanjutkan' untuk proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian. Setelah melengkapi data, unggah/upload dokumen yang diperlukan Klik 'Lanjutkan' untuk mengecek ulang kesesuaian data. Jika data sudah dipastikan benar, klik 'Proses Pembuatan Akun' 2. Cetak Kartu Informasi Akun Langkah yang dilakukan untuk mencetak kartu informasi akun adalah dengan mengklik 'Cetak Informasi Pendaftaran'. 3. Login Akun Buka laman pendataan-nonasn.bkn.go.id Klik 'Masuk Akun' atau 'Lanjutkan Login Pendaftaran' Masukan NIK dan password yang telah kamu daftarkan lalu klik Maka akan muncul tampilan informasi, untuk THK-II akan terlihat informasi Data Peserta eks THK-II dan halaman unggahan dokumen pendukung. Sementara untuk Pegawai Non ASN maka akan langsung muncul halaman unggahan dokumen pendukung Nantinya Tenaga Non ASN diminta untuk mengunggah dokumen Ijazah Terakhir Selanjutnya kamu akan diarahkan ke halaman selanjutnya untuk mengisi biodata diri Ikuti langkah tersebut hingga selesai Jika sudah, kamu dapat mencetak 'Kartu Pendataan Tenaga Non ASN' Sekian, semoga bermanfaat ya!
Berita Terkait