Tas Putri Candrawathi Saat Rekonstruksi Jadi Sorotan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 2 September 2022 06:21 WIB
Jakarta, MI - Sebagaimana diketahui, Polri telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua pada Selasa (30/8). Rekonstruksi dimulai dari adegan yang terjadi di rumah Magelang lalu Saguling dan Duren Tiga, yang berlangsung selama 7,5 jam. Saat rekonstruksi tersebut, kelima tersangka dihadirkan, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Ricky dan Kuat Ma’ruf. Salah satu penampilan tersangka, yaitu istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi sorotan. Pasalnya, Putri terlihat menenteng tas yang merupakan salah satu koleksi dari brand Gucci. Tas ini bukan produk sembarangan yang bisa dibeli dengan mudah. Berdasarkan penelusuran harga tas itu sekitar Rp 17,6 juta. Tak hanya itu, pakaian yang dikenakan Putri Candrawathi juga menjadi perhatian publik. Pakaian serba putih merupakan produk brand Zara White with Perforate Embroidered Poplin Shirt yang harganya sekitar USD 35,90 atau kurang lebih Rp532 ribu. Sebagai informasi, total ada 78 adegan pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Timsus Polri dalam rekonstruksi tersebut. Adapun 78 adegan itu adalah sebagai berikut: – Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan (meliputi peristiwa pada tanggal 4, 7 dan 8 Juli 2022) yang dimulai pada jam 10 Pagi sampai selesai dengan menghadirkan 4 tersangka. – Di rumah Saguling sebanyak 35 adegan (meliputi peristiwa pada tanggal 8 Juli dan pasca pembunuhan Brigadir Yosua); – Di rumah Kompleks Polri Duren Tiga sebanyak 27 adegan (peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua). Diberitakan sebelumnya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan kedua pada Rabu (31/8), istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak ditahan. Pengacara Putri, Arman Hanis menyebut kliennya tidak ditahan karena alasan mempunyai anak kecil dan kondisi kesehatan yang tidak stabil. "Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata Arman Hanis di gedung Bareskrim Polri, Rabu (31/8). "Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil," imbuhnya. Meski demikian, Arman menyebut kliennya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Ia juga memastikan Putri tidak akan mangkir dari panggilan, terlebih karena sudah dicekal ke luar negeri. "Ibu Putri sudah dicekal, jadi nggak mungkin kemana-mana. Kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," ungkapnya.