Penerbitan Masa Berlaku Paspor 10 Tahun Mulai Berlaku Besok!

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 11 Oktober 2022 18:13 WIB
Jakarta, MI - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), memperpanjang masa berlaku paspor dari semula yang hanya berlaku lima tahun kini menjadi 10 tahun. Adapun pelaksanaan implementasi kebijakan penerbitan paspor dengan masa berlaku 10 tahun mulai berlaku bagi permohonan yang diajukan mulai besok, Rabu (12/10). "Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022," tutur Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana dalam keterangannya, Selasa (11/10). Ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). “Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan,” demikian bunyi Pasal 2A ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022. Terdapat lima poin terkait pembaruan masa berlaku Paspor biasa, yakni sebagai berikut: 1. Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 tahun diberlakukan untuk semua jenis permohonan paspor biasa. Ketentuan terkait biaya PNBP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 2. Pemberlakuan masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 tahun hanya diberikan bagi WNI yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. 3. Subyek WNI yang tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana dinyatakan pada angka 2 diberikan Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 5 tahun. 4. Pemberlakuan masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya, dengan simulasi sebagai berikut: - Anak Berkewarganegaraan ganda usia 18 tahun 6 bulan, sisa 2 tahun 6 bulan sampai usia 21 tahun, maka diberikan paspor yang masa berlaku sampai dengan 2 tahun. - Anak Berkewarganegaraan ganda usia 20 tahun 6 bulan, sisa 6 bulan sampai usia yang bersangkutan 21 tahun, maka ditunda pemberian paspor sampai memilih kewarganegaraannya. 5. Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) pertama kali diberlakukan paspor dengan biaya nol rupiah dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan disertai surat rekomendasi dari instansi terkait berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 09 Tahun 2012 Tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia.