Puan Ingatkan Pentingnya Trauma Healing pada Korban Tragedi Kanjuruhan

John Oktaveri
John Oktaveri
Diperbarui 11 Oktober 2022 18:10 WIB
Jakarta, MI - Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan pentingnya penangan efek trauma atas para korban maupun keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang terjadi usai laga sepakbola yang mempertemukan Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober lalu. Hal ini disampaikan Puan terkait bertambahnya korban luka Tragedi Kanjuruhan menjadi 714 orang, termasuk korban meninggal dunia sebanyak 131 jiwa. Puan pun meminta agar ada trauma healing yang diberikan bagi korban Tragedi Kanjuruhan. Menurutnya, korban dari insiden tersebut bukan hanya mereka yang mengalami luka fisik, namun juga tekanan mental atau trauma bagi korban maupun keuarga akibat kehilangan sanak keluarga. “Kita juga harus memikirkan luka batin para ibu, ayah, dan keluarga yang kehilangan anak-anak serta sanak saudara mereka,” ujar Puan dalam keterangannya, Selasa (11/10). Dia mengatakan penanganan dampak trauma itu penting dilakukan agar tidak meninggalkan trauma mendalam yang akan berdampak terhadap kemajuan persepakbolaan Indonesia. Sedangkan pada bagian lain Pun menekankan pentingnya keselamatan dan keamanan penonton atau suporter pertandingan olahraga yang dilindungi oleh negara melalui UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sebanyak 131 orang meninggal akibat berdesakan setelah polisi yang bertugas menembakkan gas air untuk membubarkan penonton. Para penonton yang tidak ikut kerusuhan pun ikut menjadi korban akibat tembakan gas air mata dari aparat. Padahal, menurut Puan, dalam pasal 54 UU Keolahragaan diatur adanya kewajiban bagi penyelenggara untuk memperhatikan hak penonton dalam setiap kejuaraan olahraga. “Salah satu hak penonton atau suporter yang wajib dipenuhi penyelenggara adalah menyangkut jaminan keselamatan dan keamanan. Makanya kami sesalkan sekali insiden ini,” ujarnya. Selain soal keamanan dan keselamatan, hak penonton pertandingan olahraga juga termasuk memperoleh fasilitas sesuai dengan nilai tiket masuk. Untuk itu, DPR berharap pemerintah menegakkan aturan tersebut dengan segera menerbitkan peraturan turunan dari UU Keolahragaan. “Khususnya soal tata cara penyelenggaraan dan hak-hak keamanan bagi penonton serta suporter,” kata Puan. Aturan soal suporter juga tertuang dalam pasal 55 UU Keolahragaan, mulai dari peran hingga hak-haknya. Dalam aturan itu, suporter berhak mendapat perlindungan hukum, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga. Kemudian suporter juga berhak mendapatkan pembinaan dari organisasi atau badan hukum suporter olahraga yang menaunginya. Suporter juga berhak mendapatkan kesempatan prioritas memiliki klub melalui kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan berhak memberikan dukungan langsung atau tidak langsung, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga.