Catat Ya! Mulai Besok Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Diterbitkan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 11 Oktober 2022 17:42 WIB
Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mulai menerbitkan masa berlaku paspor paling lama 10 tahun pada Rabu, 12 Oktober 2022. Sejak tanggal tersebut, setiap paspor yang diterbitkan akan memiliki masa berlaku 10 tahun, tidak lagi 5 tahun sebagaimana aturan sebelumnya. “Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” tutur plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/10). Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/9). Adapun saat ini, aturan soal biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor masih dalam pembahasan bersama stakeholder terkait. Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350 ribu untuk paspor biasa non-elektronik, dan Rp 650 ribu untuk paspor biasa elektronik. Widodo mengatakan, biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian. “Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” jelasnya. Selain itu, berdasarkan Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa baik elektronik dan non-elektronik hnaya diperbolehkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 17 tahun atau sudah menikah. Masyarakat yang tidak termasuk dalam kategori tersebut, maka tidak diperbolehkan memiliki paspor 10 tahun alias hanya diberikan paspor dengan masa berlaku lima tahun. Sebagai contoh, apabila usia ABG 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya. Kemenkumham telah memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku paspor dari yang semula hanya lima tahun, kini menjadi 10 tahun. Kebijakan tersebut tertuang dalam Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014.
Berita Terkait