Jelang Presentasi dan Wawancara, KemenPANRB Lakukan Rakor Dengan Finalis Top Inovasi

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 24 Juni 2023 04:00 WIB
Jakarta, MI - Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2023 akan memasuki tahap presentasi dan wawancara. Bersama para Finalis Top Inovasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) membahas mekanisme pelaksanaan presentasi dan wawancara yang akan dilaksanakan secara virtual selama 13 hari kerja yakni 26 Juni hingga 17 Juli 2023. Adapun tahapan wawancara ini dilakukan untuk mendalami proposal inovasi yang telah diajukan. “Tahap penilaian presentasi dan wawancara di hadapan Tim Panel Independen (TPI) juga untuk menggali, menguji, dan mengkonfirmasi konten proposal inovasi yang sebelumnya telah disampaikan,” ujar Asisten Deputi Koordinasi dan Fasilitasi Strategi Pengembangan Praktik Terbaik Pelayanan Publik Kementerian PANRB Ajib Rakhmawanto saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Presentasi Dan Wawancara Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2023, Kamis (22/6). Sebelum presentasi dan wawancara, para inovator diminta untuk menyiapkan bahan kelengkapan kepada Tim Sekretariat seperti materi paparan, ringkasan proposal, dan video inovasi. Diharapkan kepada pimpinan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yaitu Menteri, Kepala Badan, Gubernur, Bupati, Wali Kota, dan Direktur BUMN dapat mempresentasikan inovasinya di hadapan Tim Panel Independen. Sebagai inovasi yang telah terpilih menjadi Top 99 dari kelompok umum dan Top 15 dari kelompok khusus, Ajib berharap inovasi tersebut dapat di replikasi secara luas baik di dalam satu daerah/instansi ataupun ke daerah/instansi lain. Sehingga dapat menjadi inspirasi bagi yang daerah lain untuk menyelesaikan masalah. Lebih lanjut dijelaskan, instansi yang inovasinya banyak direplikasi oleh daerah/instansi lain akan diuntungkan dalam penilaian zona integritas menuju WBK dan WBBM nantinya. Di samping itu para inovator dapat menerima dengan tangan terbuka dan melakukan transfer pengetahuan kepada setiap instansi yang ingin me-replikasi inovasi di masa yang akan datang,” tutur Ajib. Sebagai informasi, Finalis Top Inovasi berjumlah 114 terdiri dari Top 99 Inovasi kelompok umum dan Top 15 Inovasi dari kelompok khusus. Inovasi-inovasi tersebut dinilai memenuhi kriteria inovasi pelayanan publik, yaitu memiliki unsur kebaruan, efektif, bermanfaat, potensial dan/atau sudah di replikasi, dan memiliki dukungan keberlanjutan. Dalam kesempatan tersebut, Analis Kebijakan Muda Rizky Amelia Ayuningtyas menjelaskan terkait materi yang disiapkan saat presentasi dan wawancara. Disampaikan, para peserta harus menyiapkan ringkasan inovasi yang akan dibagikan kepada Tim Panel Independen (TPI) sebagai gambaran inovasi yang dipresentasikan. Adapun ringkasan inovasi bagi kelompok umum tersebut memuat latar belakang dan tujuan, kebaruan/nilai tambah, implementasi inovasi, signifikansi (dampak-sebelum dan sesudah), adaptabilitas, sumber daya, dan strategi keberlanjutan. Sementara, ringkasan inovasi bagi kelompok khusus deskripsi awal inovasi pembaruan / peningkatan inovasi dampak, adaptabilitas, penguatan sumber daya, serta strategi keberlanjutan. Selanjutnya, untuk presentasi menggunakan PowerPoint (PPT). Paparan dilakukan dalam waktu 7 menit dihitung sejak presenter dipersilakan berbicara oleh TPI. Lebih lanjut dijelaskan, para peserta juga harus mengunggah video pada platform Youtube dan Google Drive H-1 sebelum jadwal presentasi dan wawancara. Video yang diunggah wajib menambahkan Kementerian PANRB dan logo instansi pada kiri atas video, serta logo BerAKHLAK dan #banggamelayanibangsa. Untuk durasi video maksimal lima menit, dan menyajikan visualisasi inovasi dari masalah hingga output/outcome serta testimoni pemangku kepentingan yang terlibat dan terdampak inovasi. #KemenPANRB #Rakor Dengan Finalis Top Inovasi