Bikin Resah Masyarakat, Polresta Solo Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Oktober 2021 12:18 WIB
Solo, Monitorindonesia.com - Bikin resah masyarakat, knalpot brong sebanyak 1.259 buah dimusnahkan Polresta Solo, Senin (11/10/2021). Barang tersebut hasil sitaan dari razia sejak bulan Maret hingga 9 Oktober 2021. Hal ini disampaikan Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. "Knalpot ini tidak sesuai spesifikasi teknis berkendara atau tidak layak pakai," jelasnya. Dijelaskan, perlengkapan kendaraan telah diatur sesuai undang-undang mengenai lalu lintas, yakni UU Nomer 22 Tahun 2009 pasal 285. "Barang yang disita terbukti suaranya keras yang membuat resah masyrakat. Kita sita dari razia dipenggal di jalan, balap liar, pelanggaran lalu lintas, dan penindakan info dari call center," tandasnya. Pengguna jalan yang melanggar ditindak dengan tilang hingga sidang dan penyitaan. Untuk balap liar diproses secara pidana kejahatan dengan dibuatkan berita acara singkat.  Setelah menjalani penindakan maka diminta diganti sesuai regulasi. "Knalpot keras ini bisa membayakan pengendaraannya karena bisa terbakarnya motor akibat panas," jelasnya. Selanjutnya knalpot yang disita senilai ratusan ribu hingga jutaan ini dihancurkan  dengan cara dipotong menggunakan mesin dan dilindas menggunakan alat berat.

Topik:

Solo