Mekanisme Perpanjangan dan Penerbitan SIM Baru

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 November 2021 10:38 WIB
Lampung Tengah, Monitorindonesia.com - Mekanisme pelayanan perpanjangan dan penerbitan SIM baru di Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Tengah, diterangkan Baur SIM Polres Lampung Tengah, Aiptu Lorentinus, Sabtu (6/11/2021). Setiap pemohon baru maupun perpanjang wajib datang ke Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Lampung Tengah membawa membawa foto copi KTP, surat keterangan kesehatan, dan psikologi. Sedangkan untuk perpanjangan, mekanisme hampir sama, yakni membawa foto copi KTP dan SIM yang masih berlaku. Selanjutnya pemohon mengisi formular serta scane barcode PeduliLindungi berikut pendaftaran dilanjutkan Identifikasi foto, sidik jari, lalu tangan tangan. Tahapan berikut, ujian teori dan praktek. Bila lulus, pemohon membayar PNBP di loket BRI selanjutnya mengembalikan berkas ke ruangan cetak SIM. Setelah terbit, petugas memanggil pemohon dan menyerahkan SIM sambil menyampaikan imbauan mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19, serta dalam berkendara mematuhi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 tahun 2009. (Gulman)
Berita Terkait