Petugas Reskrim Polsek Simpang 4 Asahan Amankan Pelaku Curanmor

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Januari 2022 15:36 WIB
Asahan, Monitorindonesia.com -  Petugas Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Asahan, mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dengan mengamankan pelaku berinisial BR alias Bembeng (26) Warga Dusun IV, Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara. Dari tangan pelaku, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Jefri Helmi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion Nopol BM 3893 ZO serta 1 Lembar STNK. Kapolsek Simpang Empat AKP Cahyandin menerangkan penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban, Hamzah Hanafiah (32). “Sesuai laporan korban, kejadiannya pada Jumat, 26 November 2021 dan sesuai keterangan saksi-saksi, petugas mendapat titik terang untuk bergerak cepat mencari keberadaan pelaku," ujar Kapolsek AKP Cahyandin, Rabu (5/1/2022). Ia menerangkan, pelaku berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya di Desa Hessa Air Genting. “Saat ini pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Simpang Empat untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (A Arman )