Polda DIY Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 5 Januari 2022 15:28 WIB
Monitorindonesia.com- Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menetapkan 5 tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba. "Pengungkapan ganja dengan barang bukti berhasil diamankan seberat 7,573 kilogram ini termasuk besar di Yogyakarta," kata Kasubid Penmas Polda DIY, AKBP Verena kepada wartawan, di Mapolda DIY pada Rabu (05/01/22). Para tersangka tersebut terdiri dari RD (24) asal Medan, DD (18) asal Sleman, BM (19) asal Deli Serdang, MA (51) asal Bandung, dan AS (38) asal Bogor. Para tersangka tersebut ditangkap di tempat terpisah. Selain mengamankan tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa ganja dari pelaku masing-masing dari RD seberat 3.560 gram. Lalu dari DD ganja seberat 2.100 gram dan 10 puntung ganja 4,56 gram. Kemudian dari tersangka BM petugas menyita 4 puntung ganja 1,79 gram. Lalu dari MA berupa paket ganja berat total 1.347 gram dan dari tersangka AS berupa paket ganja berat total 565 gram. Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, AKBP Bakti Andriyono mengatakan bahwa ganja tersebut tadinya diduga akan diperuntukkan saat pesta natal dan tahun baru. Namun saat peredarannya di Yogyakarta, tersangka keburu ditangkap aparat. "Rencananya mau digunakan untuk nataru. Rencana tersangka sebetulnya tidak hanya pingin ke Jogja tapi sampai ke Bali cuma sudah berhasil menghentikan di Jogja," tutur Bakti Andriyono Ia menjelaskan bahwa, ganja tersebut sejauh ini dipasarkan dari Medan ke Bogor, Bandung dan juga Yogyakarta. Adapun pemasaran tersangka melalui pertemuan dengan pembeli secara touring. "Sebetulnya mau sampai ke Bali. Kebetulan tersangka ini adalah petualang jadi punya hobi touring jadi sebagai sesuatu marketing," jelasnya. (Wawan)

Topik:

Narkoba