Kasus Penambangan Ilegal di Kendari Diambil Alih Mabes Polri dan KPK

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 11 Januari 2022 13:34 WIB
Monitorindonesia.com- Kasus Penambangan ilegal di Kelurahan Nambo, Kendari, Sultra kini diambil alih oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar terkait penambangan saat menerima kedatangan sejumlah pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Pemerhati Lingkungan (AP2L) Sultra di ruang rapat Sekretaris Daerah setempat. AP2L Sultra menyoal mengenai penambangan pasir ilegal di Kecamatan Nambo yang berdampak pada pencemaran Pantai Nambo serta diduga dapat berpotensi merugikan negara khususnya masyarakat Kota Kendari. Nahwa Umar mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah melakukan teguran hingga penyegelan yang sesuai dengan Undang-Undang (UU). “Ini persoalan sudah ditangani bahkan KPK, ini hukum sudah ranahnya Mabes Polri, jadi tahapannya sudah berjalan sejak dikeluarkannya surat teguran dan itu sesuai Undang-Undang sampai 6 kali,” katanya saat berdialog di ruang rapat sekretaris daerah, dikutip pada Selasa (11/1/2022). Ia menegaskan, di dalam tata ruang Kota Kendari, tidak ada ruang untuk pertambangan, serta Pemkot Kendari tidak pernah mengeluarkan izin pertambangan. Sebab, izin pertambangan dikeluarkan oleh pemerintah pusat. “Dan sekarang ini sudah penanganannya Mabes Polri, kami, pemerintah kota sama sekali tidak punya kewenangan. Karena yang mengeluarkan izin itu juga adalah pemerintah pusat, karena di dalam tata ruang itu, tidak ada izin pertambangan di Kota Kendari. Dan tidak pernah Kota Kendari mengeluarkan izin,” tegasnya. (Wawan)
Berita Terkait