Polres Asahan Gerebek Lokasi Judi Tembak Ikan, 2 Meja dan Pekerja Diamankan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Januari 2022 19:19 WIB
Asahan, Monitorindonesia.com - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menggerebek lokasi perjudian jenis tembak ikan di Dusun 14 Desa Simpang Tiga Lemang,  Simpang Empat, Asahan, Minggu (16/1/2022). Selain menyita 2 unit meja game zone, petugas juga mengamankan seorang laki laki bersama barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp4,9 juta,  2 buah chip, blok notes dan pulpen. "Setelah dilakukan interogasi, laki laki tersebut diketahui berinisal AN (21) warga Kotamadya Tanjung Balai yang mengaku dirinya sebagai pekerja dari lokasi tersebut. Sedangkan untuk sang pemiliknya masih dalam penyelidikan," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira. Ia menerangkan penggerebekan yang dilakukan personel berdasarkan keresahan masyarakat dengan keberadaan perjudian jenis tembak ikan di sebuah warung Dusun 14 Desa Simpang Tiga Lemang. “Dari informasi yang kita terima, petugas selanjutnya turun ke lapangan untuk memastikan dan melakukan penyelidikan. Ternyata benar dilokasi tersebut ada aktivitas perjudian,” ungkapnya. Kapolres juga menegaskan penggerebekan yang dilakukan tersebut sebagai bukti keseriusan Polres Asahan untuk menghentikan segala jenis permainan judi. "Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya aktivitas perjudian. Informasi dari masyarakat sangat berarti bagi kami," ucapnya. (Arman)

Topik:

Polres Asahan
Berita Terkait