Peras Pengusaha, Dua Oknum Anggota Polisi di Lampung Harus Berurusan dengan Propam

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 7 April 2022 19:01 WIB
Jakarta, MI - Dua oknum Anggota Kepolisian Sektor Metro Barat, Kota Metro harus berurusan dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung. Pasalnya mereka diduga terjaring kasus pemerasan dalam penanganan perkara pemalsuan izin usaha. Kabid Propam Polda Lampung, Kombes M Syarhan mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan guna mendalami praktik dan keterlibatan dua oknum tersebut. 'Kita sudah melakukan pendalaman terhadap pelanggaran yang dilakukan,' kata dia, Kamis (7/4). Namun itu, Syarhan belum memaparkan secara lebih rinci identitas, keterangan, dan keterkaitan empat orang yang diperiksa tersebut. "Yang jelas kami masih melakukan pemeriksaan terhadap empat orang," katanya. Berdasarkan informasi yang diterima, oknum kepala unit (Kanit) Polsek Kota Metro Barat dan anggotanya terjaring OTT pada Jumat (1/4) sekitar pukul 23.45 WIB. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan uang Rp7 juta. Uang tersebut merupakan bagian dari permintaan dua oknum polisi itu terhadap salah satu pengusaha dan aparatur sipil negara (ASN) di Kota Metro dengan total permintaan sebesar Rp15 juta. Permintaan itu terkait penanganan perkara pemalsuan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di Dinas Perizinan Kota Metro pada 2017. (La Aswan)

Topik:

Polda Lampung