Nenek 69 Tahun Jadi Korban Curas hingga Tewas

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 20 April 2022 00:51 WIB
Cilacap, MI – Perempuan berinisial D (69), warga Desa Babakan, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) hingga meninggal dunia. Peristiwa terjadi Rabu, 9 Maret 2022 sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah di Dusun Babakan, Karangpucung. "Sewaktu anak korban sedang berjualan pakaian di toko miliknya di Genteng, Cimanggu, mendapat informasi kalau ibunya dalam keadaan lemas. Anak korban langsung pulang. Sampai di rumah sudah banyak orang, kemudian si anak langsung masuk ke kamar depan dan mendapati ibunya sudah meninggal dunia dengan luka lebam di leher, di bawah telinga kanan, serta lidah terjulur dan tergigit hingga mengeluarkan darah," kata Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro, Selasa (19/4/2022). Setelah dilakukan pengecekan, perhiasan dan satu unit handhone merk Oppo A3S tidak ada. Juga uang tabungan senilai Rp 5 juta di kamar korban tidak ada. "Karena masih syok dan bingung, pihak keluarga langsung merawat jenazah korban untuk dimakamkan, kemudian setelah melalui musyawarah keluarga, sepakat melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Cilacap," imbuh Eko. Polisi bergerak cepat. Dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi di TKP, polisi mendapat salah satu saksi yang melihat seorang laki-laki bertubuh pendek, gemuk, dan memakai jaket hitam, celana jeans biru, serta mengendarai sepeda motor jenis Honda Tiger warna hitam. Laki-laki itu keluar dari rumah D dan dilakukan penyelidikan terhadap para residivis di Kecamatan Karangpucung dan Kecamatan Cimanggu. Dan diperoleh hasil, salah satu residivis yang ciri-cirinya mirip dengan pelaku yaitu M alias O. Akhirnya, M alias O ditangkap dan diamankan. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan, dengan cara memukul tengkuk korban dari belakang menggunakan sikut. Lantas mencekik korban dengan kedua tangannya hingga meninggal. Selanjutnya, tersangka M alias O mengambil dua gelang emas, satu buah kalung emas, dan uang dalam celengan senilai sekitar Rp 5 juta, serta handphone merk Oppo A3S warna biru milik korban. Pelaku diketahui pernah melakukan pencurian di tempat lain yaitu di SD Wanareja, SD Ciporos, Kecamatan Karangpucung, SD Tayem, SD Pagedangan, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, dan SD Gandrungmangu. Dari pelaku M alias O, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu unit hanphone merk Oppo A3S, dan barang pembelian dari hasil kejahatan berupa dua unit printer, satu unit CPU, satu unit monitor komputer, satu unit keyboard, serta pakaian milik pelaku yaitu satu potong celana jeans, satu buah jaket warna hitam, dan satu kaos warna hitam. Atas perbuatan tersangka yang menyebabkan korban meninggal dunia, pelaku dijerat Pasal 339 dan 365 KUHP. (Estanto)
Berita Terkait