Forkopimda Blitar Berdialog dengan Warga Penggugat Tanah di PTUN Surabaya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Juli 2022 10:24 WIB
Blitar, MI - Adanya polemik redistribusi tanah di Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Forkopimda berdialog dengan warga penggugat di PTUN Surabaya. Sebelumnya, Selasa (19/7), telah dilakukan dialog dengan warga penerima hak redistribusi. Acara yang dihadiri oleh Wabup Rahmat Santoso, Kapolresta Blitar AKBP Argowiyono, Dandim 0808/Blitar, beserta Kepala OPD terkait, dan perwakilan warga beserta Puji Handi selaku kuasa hukum warga. Bertempat di Pendopo RHN, Rabu (27/7/2022) malam. Puji Handi, kuasa hukum dari warga yang melakukan gugatan menyampaikan, ada beberapa hal pada proses pelaksanaan redistribusi tanah ada beberapa pelanggaran. "Saya mewakili warga dan kuasa hukum dalam gugatan di PTUN mengenai pelaksanaan redistribusi tanah,ada beberapa data yang terkesan dipaksakan,dan sebelum melakukan gugatan di pengadilan telah melakukan berbagai upaya,"terangnya. Menanggapi hal itu Wabup Rahmat menyampaikan, untuk bisa menahan diri. Serta menghormati adanya keputusan hukum yang sudah ada dengan diterbitkannya sertifikat dari hasil redistribusi. "Adanya produk hukum yang sudah ada dengan diterbitkannya sertifikat,untuk bisa saling menghormati dan menjaga diri.Tidak melakukan tindakan yang bersifat anarkis seperti halnya melakukan tindakan pengerusakan dan kerusuhan demi menjaga Kabupaten Blitar yang kondusif,"ucap Wabup yang akrab disapa Makdhe Rahmat. Makdhe Rahmat juga menambahkan,adanya laporan terkait dengan pengrusakan tanaman yang dilakukan, bagi yang melakukan tindakan tersebut,para aparat penegak hukum akan melakukan penindakan dengan tegas. "Penindakan akan dilakukan bagi siapa saja yang melakukan pengrusakan baik dari pemegang sertifikat maupun yang tidak memegang sertifikat," ucap Makdhe Rahmat. Makdhe Rahmat juga menerangkan, adanya tindakan pengrusakan serta lain hal tidak terjadi kalau ada bukti yang menerangkan memiliki hak. Dan bila ada bukti yang mendukung dan menguatkan harap disampaikan. "Adanya pengakuan dari warga yang sudah mengerjakan lahan dari turun temurun,untuk membuktikan kepemilikan hak nya itu disertai dengan alat bukti dan saksi. Bagi para pemegang sertifikat,meski sudah ada hak kepemilikan, untuk bisa menunjukkan lahan yang dikerjakan,"pungkasnya. Sementara, Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono, juga menjelaskan, sebelumnya dari pemegang sertifikat sudah dilakukan dialog dan bersepakat untuk melakukan "status quo", untuk itu bagi warga yang melakukan gugatan bisa juga untuk menahan diri dan tidak mudah untuk terpancing melakukan tindakan yang bersifat melanggar hukum. "Sekali lagi bukan mendiamkan adanya, tindakan pelanggaran hukum.Karena ada mekanisme yang harus dilakukan. Dan komitmen bersama Forpimda untuk jaga kondusif di wilayah hukum Kabupaten Blitar,"terang AKBP Argowiyono. AKBP Argowiyono juga berharap, bagi masyarakat tetap harus menghormati adanya produk hukum yang sudah ada. Serta tetap menjaga diri dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Demi terciptanya Kamtibmas di Kabupaten Blitar yang kondusif. Selaras dengan Kapolresta Blitar, Dandim 0808/Blitar Letkol Inf.Sapto Dwi Priyono, S.E mengajak, untuk bersama-sama menjaga kondusifitas Kabupaten Blitar, dan juga menjadi komitmen bersama Forpimda. (JK*)

Topik:

pemkab blitar