Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Arteria Dahlan: Polda Jateng Tetap Berikan Pelayanan Terbaik

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 29 Agustus 2022 18:01 WIB
Semarang, MI – Jaringan narkoba internasional diungkap Ditresnarkoba Polda Jateng, bekerja sama dengan Bea Cukai dan BNN. Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 509,7 gram narkoba jenis sabu diamankan petugas. Sabu itu dikirim dari Zambia, Afrika Timur. Demikian dikatakan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam pers rilis ungkap kasus narkoba di Polda Jateng, yang turut dihadiri Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, Senin (29/8) di lobi Mapolda. Hadir pula Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Purwo Cahyoko, Kepala Bea Cukai Tanjung Mas Anton Martin, Direktur Resnarkoba Polda Jateng AKBP Lutfi Martadian, serta seluruh Kapolres dan Kasat Resnarkoba jajaran Polda Jateng. Kapolda menegaskan, pengungkapan jaringan internasional tersebut berawal dari hasil sinar X petugas Bea Cukai Tanjung Mas Semarang dan pegawai perusahaan ekspedisi, Senin, (13/6) lalu. Saat itu, petugas mencurigai sebuah paket asal pengiriman Afrika yang diduga berisi narkoba. "Dari hasil scan diketahui, ternyata paket narkoba yang dikemas dalam suku cadang mobil tersebut bentuknya kristal dan diperkirakan narkoba jenis baru yang belum ada di Indonesia," kata Kapolda. Dari hasil temuan itu, petugas Ditresnarkoba melakukan pelacakan dan menangkap seorang anggota jaringan narkoba berinisial CYE (42) di Kabupaten Semarang pada 15 Juni 2022. Kapolda menerangkan, selama bulan Januari-Agustus 2022, Polda Jateng telah mengungkap 1.336 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 1.648 orang. Sedangkan khusus bulan Agustus 2022, jajaran Polda Jateng telah mengungkap 178 kasus narkoba dan mengamankan 222 orang tersangka. Dari jumlah tersebut terdapat 28 orang bandar narkoba dan 191 orang yang berperan sebagai kurir. "Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Reserse Narkoba yang bekerja sama dengan Bea Cukai dan BNN selama bulan Agustus 2022," ungkap Kapolda di hadapan media. Di antara kasus yang diungkap tersebut terdapat jaringan internasional peredaran narkoba jenis sabu dari Afrika Timur yang diselundupkan melalui jasa ekpedisi dari negara Zambia. "Modus yang digunakan saat menyelundupkan sabu tersebut dengan memasukkan ke dalam tabung filter air warna hitam. Satu orang tersangka yang berperan sebagai kurir berinisial CYE berhasil diamankan petugas," tuturnya. Selain itu, pihaknya juga berhasil mengungkap sejumlah jaringan lokal peredaran narkoba diantaranya jaringan Bogor, Solo, Jepara, Jakarta, dan Jogja. Berbagai macam narkoba berhasil diamankan, diantaranya 722 gram sabu, 421,4 gram tembakau sintetis, 93,49 gram ganja, 1.872 butir pil psikotropika, dan 39 ribu butir pil obat terlarang lainnya. "Terhadap para bandar narkoba, selain dikenakan pasal pidana juga akan dikenakan TPPU sebagai pendekatan hukum untuk menekan suplai peredaran narkoba di masyarakat dengan menghukum berat para pelakunya," tegas Luthfi. Pengungkapan narkoba tersebut diapresiasi Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. Dirinya menyebut pengungkapan tersebut merupakan prestasi yang luar biasa Polda Jateng karena telah berhasil menyelamatkan ratusan ribu jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. "Atas prestasi ini kami memberikan apresiasi yang luar biasa bagi Polda Jateng dan jajaran karena di tengah Polri yang sedang 'berduka', namun tetap mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya peredaran narkoba," terangnya. Arteria Dahlan juga mendukung upaya Polda Jateng yang menerapkan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) bagi para bandar narkoba dan menghukum berat apabila ada anggota Polri yang terlibat dalam peredaran narkoba. "Tugas kita juga bagaimana agar tidak ada lagi orang yang mau memakai narkoba dan bagaimana narkoba tidak bisa masuk ke Indonesia. Atas berbagai upaya yang telah dilakukan Kapolda, kami berikan apresasi karena berhasil mengonsolidasi barisan, karena ini perlu kerja keroyokan, ada BNN dan Bea Cukai,” ujarnya. [Estanto]